Minggu, 26 April 2026

Berita Pidie

Gerebek Warung Kopi di Laweung, Polisi Boyong Seorang Pemuda Diduga Agen Chip

AK ditangkap polisi, diduga saat transaksi chip higgs domino atau judi online menggunakan smarphone. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Polisi mengamankan BB chip dari AK di Mapolres Pidie. FOR SERAMBINEWS.COM 

AK ditangkap polisi, diduga saat transaksi chip higgs domino atau judi online menggunakan smarphone. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Unit Opsnal Sat Reskrim bersama Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Pidie bersama Polsek Muara Tiga menangkap pemuda AK (29) warga Gampong Gle Cut, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie.

Pemuda AK diringkus saat polisi menggerebek warung kopi (warkop) milik pelaku di Gampong Gle Cut, Selasa (26/10/2021) sekira pukul 00.30 WIB, dini hari.

AK ditangkap polisi, diduga saat transaksi chip higgs domino atau judi online menggunakan smarphone. 

" Tersangka AK sudah lama kita incar sebagai agen chip higgs domino atau maisir dilakukan di warung miliknya," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Riza SE SH, kepada Serambinews.com, Selasa (26/10/2021).

Ia menyebutkan, dalam penangkapan pelaku chip higgs domino, polisi mengamankan satu handphone, 13 B chip higgs domino di dalam ponsel dan uang tunai Rp 1,4 juta hasil penjualan chip.

Baca juga: Fakultas Kedokteran USK Gelar Pengabdian di SMAKON

Baca juga: Isi Materi Jam Kepemimpinan di Unsam Langsa, Wakil Wali Kota Sebut Pentingnya Pramuka 

Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, pemuda AK menjual chip Rp 70 ribu dan membeli 60 ribu. Sehingga 1 B meraup keuntungan Rp 10 ribu.

" Judi online itu marak di Pidie, kita terus memburu warga yang masih menjual chip, terutama di kawasan pedalaman.

Padahal, sudah banyak warga menjalani cambuk akibat main judi online," jelasnya.

Untuk penangkapan tersangka AK, ungkap Iptu Muhammad Riza, berawal laporan masyarakat Laweung, bahwa ada pemilik warung menggunakan tempat usahanya untuk transaksi chip.

Akhirnya polisi melakukan pengintaian di warung kopi tersebut. Penggerebekan warkop, saat AK melakukan transaksi chip.

" AK tidak berkutik saat kita tangkap bersama BB. Saat ini tersangka telah ditahan di sel Mapolres Pidie," jelasnya.

Ia menambahkan, AK akan dibidik dengan  Pasal 1 butir 22 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang dikenakan sebat dilakukan algojo. (*)

Baca juga: Dorce Gamalama Masih Dirawat, Ruben Onsu dan Erick Thohir yang Membesuk Buka Fakta Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved