Azis Syamsuddin

Keterangannya Berbeda dengan Sejumlah Saksi, KPK Peringatkan Azis Syamsuddin Soal Konsekuensi

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (26/10/2021). Dikatakan, Azis Syamsuddin bisa mendapat konsekuensi..

Editor: Eddy Fitriadi
Tribun Manado
Azis Syamsuddin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin terkait memberikan keterangan palsu dalam sidang. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin terkait memberikan keterangan palsu dalam sidang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (26/10/2021). Dikatakan, Azis Syamsuddin bisa mendapat konsekuensi dari pernyataan bohong yang disampaikannya dalam sidang.

"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makanya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim, konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Alex, panggilan akrab Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Alex mengatakan hakim juga sudah mendengar keterangan dari saksi-saksi lainnya. Tapi keterangan yang disampaikan Azis justru berbeda.

"Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," ujar dia.

Terkait hal tersebut, lanjut Alex, KPK juga akan mengonfirmasi dengan bukti lainnya, tidak hanya dari keterangan saksi.

"Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain tidak semata-mata keterangan saksi tetapi alat bukti yang lain," ujar dia.

Dalam sidang untuk terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021), majelis hakim merespons sejumlah kesaksian yang diberikan Azis Syamsuddin.

Menurut hakim anggota Jaini Bashir kesaksian Azis berbeda dengan kesaksian beberapa saksi yang didatangkan sebelumnya.

"Dari tiga saksi yang telah kami periksa, saudara bantah semua. Jadi kami ingin bertanya, siapa yang benar? Ini kan ada yang memberi keterangan palsu," ucap hakim Jaini.

Dalam sidang ini, setidaknya Azis membantah kesaksian dari tiga orang saksi dalam persidangan sebelumnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada; mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari; dan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Ajun Komisi Polisi (AKP) Agus Supriadi.

Pertama, Azis menampik bahwa kesaksian Yusmada yang mengatakan dirinya punya delapan orang di internal KPK yang bisa dikendalikan.

Kedua, Azis membantah mengirim orang kepercayaannya untuk berkomunikasi dengan Rita.

Ia juga mengeklaim tidak mengenalkan Robin kepada Rita.

Hal ini bertolak belakang dengan kesaksian Rita yang mengaku dikenalkan Robin oleh Azis untuk membantu menangani perkaranya.

Terakhir, Azis menyampaikan, bahwa ia mengenal Robin dari Agus.

Sementara dalam keterangan Agus, ia justru diminta oleh Azis untuk mengenalkan penyidik KPK.

Hakim Jaini meminta Azis untuk berterus terang dalam memberi kesaksian.

Sebab saat ini, Azis telah berstatus tersangka dalam perkara ini.

"Kan saudara juga posisinya sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan bertemu kami lagi," ucap hakim.

Pada persidangan hari itu, hakim juga mempertanyakan sejumlah pernyataan Azis.

Salah satunya adalah pengakuannya memberi uang Rp 200 juta untuk Robin sebagai pinjaman.

Majelis hakim menilai, peminjaman uang itu tidak logis karena Azis mengaku tak punya kedekatan lebih dengan Robin.

"Kalau pinjamnya hanya Rp10 juta, masih masuk logika se sosial-sosialnya kita. Tapi ketika seorang penyidik KPK yang meminjam Rp200 juta, agak berpikir juga kita," ucap hakim.

Namun, Azis mengaku bahwa ia sering menolong orang dan tak tega dengan kondisi Robin.

Sebab ketika meminjam uang, Robin datang malam hari dengan raut wajah memelas.

"Ini membuat saya merasa tidak nyaman. Saya dalam posisi terganggu batin saya, daripada ini berlanjut dan saya sudah mau istirahat, secara kemanusiaan saya bantu saja," kata Azis.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis Syamsuddin bersama dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp3,613 miliar kepada Robin untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.

Azis juga disebut memperkenalkan eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial ke Robin untuk mengurus perkara jual beli jabatan serta menghubungkan Rita ke Robin untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali (PK) dan pengembalian aset-aset yang disita KPK.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Peringatkan Azis Syamsuddin Soal Keterangan Palsu di Persidangan"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved