Polisi Amankan Dua Warga Banda Aceh,  Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin

Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua warga karena diduga melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kendaraan yang digunakan dua tersangka untuk mengangkut BBM bersubsidi diamankan polisi pada Jumat (22/10/2021) di Banda Aceh. 

BANDA ACEH - Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua warga karena diduga melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin, Jumat (22/10/2021), di Kota Banda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya SIK, Minggu (24/10/2021) menyampaikan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Tim dari Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dikatakan, timnya menemukan mobil jenis pikap merek Isuzu Panther dan Toyota Innova Reborn yang sudah dimodifikasi yang diduga kuat digunakan sebagai alat pengangkut BBM bersubsidi tak berizin. "Tim di lapangan menemukan da dua mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dan diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin," sebutnya.

Setelah dilakukan interview singkat, sopir berinisial AA dan IF yang merupakan warga Kota Banda Aceh beserta mobil yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin tersebut dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada para terduga pelaku dapat dipersangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkas Sony.(dan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved