Jambret
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Jambret yang Kerap Menyasar Orang Berolahraga
Dikatakan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku yang berinisial BG dan HS itu berbagi peran.......
SERAMBINEWS.COM - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku penjambretan yang kerap menyasar orang yang sedang berolahraga.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Dikatakan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku yang berinisial BG dan HS itu berbagi peran.
"Kejadian ini 1 dan 2 Oktober, ada dua tersangka, BG ini pengemudi motor dan HS yang ambil barang korban," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).
Adapun modus yang dilakukan kedua pelaku ini yakni melakukan patroli atau berkeliling sambil memantau korbannya.
Kata Yusri, pelaku biasanya menargetkan pesepeda hingga warga yang sedang jogging.
Biasanya pelaku beraksi di daerah Tanah Mas Raya, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Modusnya di TKP 1, pelaku biasanya patroli menggunakan motor berboncengan untuk melihat sasaran para pesepeda atau orang yang jogging," kata Yusri.
Ketika korban yang ditarget itu lalai, secara sigap kedua pelaku ini melancarkan aksinya.
Terlebih kata Yusri, saat berolahraga para masyarakat kerap kali mengabadikan momen yang malah membuat celaka.
Atas hal itu, agar kejadian serupa tak terulang, Yusri mengimbau kepada masyarakat terutama yang hobi bersepeda agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya.
"Ini sebagai edukasi, tips supaya menghindari, karena sasarannya mereka orang pesepeda yang lalai memegang HP dan kebiasaan selfie itu jadi sasaran pelaku, yang terjadi di Kayu Putih berhasil rebut HP korban seperti itu," ucap Yusri.
Untuk saat ini Yusri memastikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku.
Saat ditangkap beberapa barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku.
Satu di antaranya yakni sepeda motor milik pelaku yang biasa digunakan untuk beraksi.
"HS dan BG ini diamankan dengan kendaraan motornya. Kami masih kembangkan lagi apakah ada TKP lain yang dilakukan pelaku selain di dua TKP ini," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman pidananya penjara paling lama 7 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dua Jambret yang Kerap Menyasar Orang Berolahraga di Jakarta Timur Diringkus Polda Metro Jaya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-metro-jaya.jpg)