Jumat, 10 April 2026

Cegah Peningkatan Kasus Covid-19, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021

Penghapusan cuti bersama hari raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

Editor: Amirullah
Tribun Timur - Tribunnews.com
Ilustrasi kalender 

SERAMBINEWS.COM - Guna mencegah meningkatnya kasus Covid-19 pada akhir tahun, pemerintah menghapus cuti bersama hari raya Natal 2021.

Penghapusan cuti bersama hari raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemerintah ingin menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat pada penghujung 2021.

Sebab, pada akhir tahun dikhawatirkan akan terjadi gelombang ketiga Covid-19 menyusul adanya libur Natal dan tahun baru.

Baca juga: Bertengkar dengan Pacar, Pria Setengah Abad Ini Kabur ke Hutan Selama 6 hari, Ditemukan Tanpa Busana

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Selasa (26/10/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

"Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," imbuhnya.

Menko PMK Muhadjir Effendy dalam kunjungannya ke Papua dan Papua Barat, Selasa (7/7/2020), (Humas Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy dalam kunjungannya ke Papua dan Papua Barat, Selasa (7/7/2020), (Humas Kemenko PMK) (Humas Kemenko PMK)

Peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang telah ditetapkan itu pun dilakukan untuk menekan pergerakan warga menjelang akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.

Terlebih, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini jumlahnya tengah menurun.

Muhadjir juga mengatakan terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN).

Ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," ujar Muhadjir.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak pulang kampung atau berpergian jika tak ada kepentingan mendesak pada libur akhir tahun 2021.

Dengan demikian, kata dia, diperlukan sosialisasi yang masif agar masyarakat tidak bepergian atau pulang kampung tersebut pun diperlukan.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ucap Muhadjir.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan jdul Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021, ASN Juga Dilarang Ambil Cuti Akhir Tahun

Baca juga: Bertengkar dengan Pacar, Pria Setengah Abad Ini Kabur ke Hutan Selama 6 hari, Ditemukan Tanpa Busana

Baca juga: Alami Nasib yang Sama dengan Manchester United, Bayern Muenchen Derita Kekalahan Terbesar

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved