Gugatan Asrizal soal Blok Migas Aceh Berakhir Damai

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menuntaskan rangkaian sidang gugatan pengelolaan blok Migas Aceh, yang digugat

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Sidang pencabutan gugatan pengelolaan Blok Migas Aceh yang digugat oleh anggota Komisi III DPR Aceh, Asrizal H Asnawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021). 

BANDA ACEH -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menuntaskan rangkaian sidang gugatan pengelolaan blok Migas Aceh, yang digugat oleh Anggota Komisi III DPR Aceh, Asrizal H Asnawi, Selasa (26/10/2021).

Asrizal melalui kuasa hukumnya, Safaruddin SH mencabut gugatan tersebut setelah tercapai beberapa kesepakatan dalam proses mediasi terkait pengelolaan migas Aceh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015.

Dalam gugatan ini, Asrizal  menggugat Presiden c/q Kementerian ESDM (Tergugat I), SKK-Migas (Tergugat II), PT Pertamina (Tergugat III) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) (Tergugat IV).

"Alhamdulillah, setelah empat kali sidang. Gugatan kami akhirnya terjadi kesepakatan setelah proses mediasi. Meski berakhir damai, namun Kementerian ESDM berkewajiban menuntaskan peralihan tata kelola Migas Aceh," sebut Asrizal usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021).

Asrizal menyatakan, para pihak dalam gugatan tersebut yang difasilitasi mediasi oleh majelis hakim, telah merumuskan empat poin kesepakatan dan telah ditandatangani bersama pada Senin, 25 Oktober 2021 di Aloft Hotel Jakarta.

Keempat poin dimaksud yakni, Pertama, Asrizal H Asnawi mencabut gugatannya terhadap para tergugat di PN Jakarta Pusat dengan nomor register: 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst.

Kedua, para pihak sepakat untuk menjalankan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh.

Ketiga, para pihak yang menjadi subjek dalam PP Nomor 23 tahun 2015, akan menjalankan Pasal 90 PP No 23 tahun 2015.

Keempat, para pihak yang berwenang akan membahas implementasi Pasal 90 PP No 23 tahun 2015, yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, dalam tata waktu yang wajar serta Asrizal H Asnawi dapat mengetahui progress implementasinya.

"Jadi, meski proses gugatan ini berakhir secara damai dengan sejumlah persyaratan atau kesepakatan, saya dapat terus memantau dan mengetahui progress implementasi peralihan pengelolaan Migas ini," urai Asrizal H Asnawi.

Politisi PAN Aceh ini, mengucapkan terima kasih kepada Safaruddin SH & Patners yang telah berkenan menjadi pengacara dalam gugatan tersebut dan telah berjuang maksimal, demi kepentingan Migas Aceh.

Selain itu, Asrizal berterima kasih atas dukungan pimpinan DPR Aceh, Ketua dan Anggota Komisi III DPRA, insan pers serta seluruh masyarakat Aceh, atas beragam sumbangsihnya.

"Secara pribadi saya mengapresiasi seluruh bentuk dukungan dari pimpinan DPRA, ketua dan anggota komisi III, sejawat wartawan dan rakyat Aceh. Khususnya, Bung safaruddin sebagai lawyer tanpa imbalan apapun atas perjuangan ini," ucap Ketua DPD PAN Aceh Tamiang ini.

Sebelumnya diberitakan, gugatan ini diajukan oleh Asrizal H Asnawi agar para Tergugat melaksanakan perintah dari PP Nomor 23 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

PP ini memerintahkan agar seluruh urusan hulu migas di Aceh semuanya berkontrak dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) selaku perwakilan negara.

“Namun di Aceh ada 3 blok migas yang dikelola oleh Pertamina masih berkontrak dengan SKK Migas, yang seharusnya sejak berlakunya PP 23 ini tahun 2015 sudah beralih ke BPMA,” jelas Asrizal.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved