Hasil Tes PCR Kini Berlaku Tiga Hari
Pemerintah menetapkan aturan terbaru terkait tes swab PCR bagi calon penumpang pesawat udara. Hasil tes PCR kini berlaku selama tiga hari
JAKARTA - Pemerintah menetapkan aturan terbaru terkait tes swab PCR bagi calon penumpang pesawat udara. Hasil tes PCR kini berlaku selama tiga hari atau 3x24 jam dari sejak pengambilan sampel. Ketetapan ini termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Masa berlaku ini lebih lama satu hari dari ketentuan sebelumnya. Selama ini, hasil tes PCR hanya berlaku 2X24 jam sejak pengambilan sampel. Peraturan baru tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober hingga 1 November 2021.
Secara garis besar, Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 ini menegaskan bahwa tes PCR belum diberlakukan untuk semua moda transportasi, seperti sempat diwacanakan pemerintah sebelumnya.
Inmendagri terbaru ini menetapkan tes PCR sebagai syarat bepergian menggunakan pesawat terbang. Syarat tes PCR ini hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat terbang yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali. Selain itu, syarat PCR juga berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat antar wilayah Jawa-Bali.
Sementara perjalanan domestik jarak jauh yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut dan kereta api hanya diminta menunjukkan hasil tes swab antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
Dilarang jual per jam
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof Abdul Kadir, menegaskan, laboratorium maupun klinik kesehatan tak diperbolehkan menjual paket tes PCR per jam. "Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tertinggi ini apapun alasannya, termasuk alasan tadi bahwa batas-batas waktu untuk hasil yang terbit itu lebih cepat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Saat ini marak penjualan tes PCR berdasarkan durasi hasil yang terbit. Semakin cepat hasil keluar maka harga yang dipatok kian mahal. Pemerintah sudah menetapkan harga batas tertinggi tes PCR Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Adapun hasil pemeriksaan real-time PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR. "Kami meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing," jelas Prof Kadir.
Abdul Kadir melanjutkan, bila ada laboratorium atau klinik yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota. "Bila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional," tegasnya.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku pada Rabu (27/10/2021). (tribun network/taufik ismail/rina ayu/hasanah samhudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/abdul-kadir-dirjen-pelayanan-kesehatan-kemenkes-3.jpg)