Video

VIDEO - Polisi Tangkap 3 Pria di Aceh Utara, Amankan 2,8 Kilogram Sabu

Masing-masing tersangka ZA (40), MZ (45) dan MM (30) ketiganya berhasil diringkus petugas.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: m anshar

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada bulan Oktober yaitu di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe dan Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Masing-masing tersangka ZA (40), MZ (45) dan MM (30) ketiganya berhasil diringkus petugas.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat karena resah kerap terjadi transaksi narkoba dirumah tersangka.

Selain itu penangkapan MM dilakukan pada 13 Oktober 2021. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti seberat 87 gram sabu yang dibungkus dengan plastik warna merah. 

Sedangkan penangkapan dilokasi kedua polisi berhasil menggagalkan transaksi yang dilakukan tersangka ZA dan MZ pada 22 Oktober 2021 seberat 2 Kilogram sabu berhasil ditemukan.

Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Dan berdasarkan pengakuan tersangka MM barang itu bukan miliknya. Namun milik rekannya yang sat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Sementara pengakuan lainya dari ZA dan MZ mereka hanya berperah sebagai kurir dan diberi upah senilai 2 juta rupiah.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

Narator: Maulialiska

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved