Daya Serap Dana Otsus Rendah, Pemerintah Sulit Usul Pencairan Tahap III
Daya serap dana otonomi khusus (Otsus) tahap I dan II kabupaten/kota hingga Oktober 2021 ini masih rendah
BANDA ACEH - Daya serap dana otonomi khusus (Otsus) tahap I dan II kabupaten/kota hingga Oktober 2021 ini masih rendah. Dimana dana otsus yang baru dicairkan Rp 889,824 miliar atau 54,87 persen dari pagu tahap I dan II senilai Rp 1,621 triliun.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Azhari SE MSi pada rapat koordinasi (Rakor) evaluasi penyaluran dana desa 2021 dan persiapan penjadwalan pencairan dana desa 2022, di ruang rapat Sekda Aceh, Kamis (28/10/2021).
Dikatakan, dengan posisi daya serap dana otsus tahap I dan II itu, Pemerintah Aceh kesulitan untuk mengusulkan pencairan dana otsus tahap III ke pusat. Padahal pada Oktober ini sudah waktunya untuk diusulkan.
Karena itu dia berharap pemerintah kabupaten/kota agar secepatnya merealisasikan pembayaran dan pembuatan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan proyek APBK 2021, yang dibiayai dana otsus agar bisa mencapai sebesar 70 persen. Sebab, untuk pencairan tahap III, realisasi penyerapan dana otsus kabupaten/kota dan provinsi Aceh hingga Oktober 2021 harus mencapai 70 persen. “Itu merupakan syarat, karenanya pemerintah kabupaten/kota perlu secepatnya merealisasikan dana otsus tahap I dan II yang sudah diterima,” tandasnya.
Dijelaskan, pagu dana otsus yang diberikan pusat ke Aceh tahun 2021 sekitar Rp 7,5 triliun. Jumlah itu menurun dibanding tahun lalu senilai Rp 8 triliun. Penurunan itu sejalan dengan menurunnya penerimaan negara, dampak pandemi Covid-19. Penyaluran dana otsus ini dari pusat ke Aceh, dibagi tiga tahap. Tahap I sebesar 30 persen, tahap II sebesar 45 persen dan tahap III sebesar 25 persen.
Untuk tahap I dan II, lanjut Azhari, sudah menerimanya. Sementara untuk tahap III rencananya akan diusulkan ke pusat pada bulan Oktober ini. Tapi karena daya serap dan laporan realisasi dana otsus di daerah masih rendah, baru sebesar 54,87 persen, hal itu menjadi kendala bagi Pemerintah Aceh untuk mengusulkan.
Oleh karena itu dan untuk kepentingan bersama, kata Azhari, kami mohon kepada pemerintah kabupaten/kota, yang daya serap dan laporan dana otsus masih di bawah 70 persen, segera meningkatkan kinerja proyek otsus agar penyerapannya bisa di atas 70 persen.
Terkait hal itu, Sekda Aceh, Taqwallah meminta pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti dan menyikapinya bersama dengan SKPK. Dalam kondisi keuangan negara yang terbatas dan sumber pendapatan daerah juga terbatas dan cenderung menurun ini. “Kita perlu ekstra hati-hati dan disiplin dalam penggunaan anggaran, untuk mengurangi beban keuangan daerah yang semakin sulit dan berat,” tandasnya.
Taqwallah menerangkan, dari data laporan penyerapan dana otsus kabupaten/kota, daerah yang sudah merealisasikan penerimaan dana otsus tahap I dan II di atas 70 persen, baru tiga daerah, yaitu Aceh Utara (85,11 persen), Aceh Timur (71,26 persen) dan Kota Langsa (70,48 persen). Kota Banda Aceh baru (62,24 persen), Aceh Besar malah lebih rendah lagi, baru 49,16 persen.
“Karena daya serapnya masih rendah, pemerintah kabupaten/kota, perlu membuat strategi dan upaya-upaya positif untuk bisa meningkatkan kinerja penyerapan dan otsusnya menjadi di atas 70 persen. Hal itu juga agar pemerintah Aceh bisa mengusulkan pencairan dana otsus tahap III kepada pemerintah pusat pada bulan ini, sebesar 25 persen lagi,” pungkas Taqwallah.(her)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/azhari-sebagai-kepala-badan-keuangan-aceh-bpka.jpg)