Masuk Kantor Pemerintahan Wajib Vaksin

Pemkab Gayo Lues (Galus) akan menerapkan dan mewajibkan setiap warga atau ASN yang hendak masuk ke pemerintahan dan Pendopo Bupati

Editor: hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Polres Galus buka gerai keliling dan melakukan vaksinasi door to door di Kecamatan Terangun, Gayo Lues dengan sasaran utama warga yang ada di pedalaman, Jumat (15/10/2021) 

BLANGKEJEREN - Pemkab Gayo Lues (Galus) akan menerapkan dan mewajibkan setiap warga atau ASN yang hendak masuk ke pemerintahan dan Pendopo Bupati harus sudah divaksin, dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

Ketentuan tersebut sebagai bentuk screening dan mendongkrak capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten tersebut. "Pemkab Galus akan mewajibkan siapa saja yang masuk perkantoran dan Pendopo Bupati, harus yang sudah divaksin. Ketentuan itu mulai berlaku Senin (1/11/2021) ini,” kata Bupati Galus, M Amru, dalam sebuah kegiatan, Sabtu (30/10/2021) kemarin.

Bupati Galus mengaku, syarat dan ketentuan yang diterapkan di kabupaten itu berdasarkan ketentuan atas Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.

"Sesusai dengan instruksi Presiden dan surat Gubernur Aceh, mulai 1 November di  Kabupaten Galus  akan mulai menerapkan dan  memberlakukan scan barcode melalui aplikasi peduli lindungi bagi ASN dan tenaga honorer sebelum masuk kantor," sebutnya.

Dikatakan, peraturan tersebut akan dijadikan sebagai syarat untuk masuk kantor saat menjalankan aktivitas sehari-hari diperkantoran di lingkungan Pemkab Galus tersebut. Bahkan bagi ASN atau tenaga kontrak yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin,  agar dibuktikan dengan keterangan dari  dokter (spesialis) yang dibuktikan  tidak memungkinkan untuk divaksinasi karena alasan medis dan kesehatan.

"Ketentuan ini diterapkan selain untuk masuk perkantoran, bahkan untuk masuk pendopo Bupati juga diberlakukan dengan harus mampu menunjukkan  kartu atau sertifikat vaksin, peraturan tersebut bukan  kita yang membuat, tapi ini juga intruksi Presiden dan surat Gubernur Aceh yang harus kita jalankan dan berlakukan," sebutnya.(c40)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved