Kantor Gubernur Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Belum Vaksin Tak Bisa Masuk
Kantor Gubernur Aceh mulai Senin (1/11/2021) menerapkan scan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin
BANDA ACEH - Kantor Gubernur Aceh mulai Senin (1/11/2021) menerapkan scan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin saat masuk ke kantor tersebut. Scan baracode vaksin itu adalah salah satu syarat masuk ke lingkungan kantor Pemerintah Aceh. Jika belum vaksin, maka tak bisa masuk.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, dan Asisten II Bidang Administrasi Umum Sekda, Iskandar, memantau penerapan perdana aplikasi 'PeduliLindungi' di lingkungan Kantor Gubernur Aceh, Senin (1/11/2021). Barcode aplikasi 'PeduliLindungi' dipasang di pintu masuk utama Kantor Gubernur dan di setiap pintu masuk ruangan biro dalam lingkungan kantor tersebut.
Di pintu utama, Asisten I dan Asisten II Sekda Aceh serta Staf Ahli Gubernur Aceh dan para Kepala Biro melakukan scan barcode perdana aplikasi 'PeduliLindungi' sebelum memasuki kantor. Seusai melakukan scan barcode dengan lancar, semua pejabat utama di lingkungan Setda Aceh itu berkunjung ke setiap ruangan Biro untuk memantau aparatur sipil negara (ASN) yang juga mulai melakukan scan barcode 'PeduliLindungi' sebelum masuk ruangan kerja masing-masing.
Pada Jumat (29/10/2021) pekan lalu, Sekda Aceh Taqwallah sudah melakukan simulasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Pemerintah Aceh. Simulasi itu berlangsung di depan Gedung P2K Kompleks Kantor Gubernur Aceh.
Taqwallah menegaskan, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Aceh yang dinyatakan layak vaksin, wajib menjalani vaksinasi Covid-19 tanpa kecuali. Kepada kepala SKPA juga diingatkan untuk segera memastikan seluruh ASN-nya untuk menjalani vaksinasi. “Ini menjadi tanggung jawab langsung Kepala SKPA untuk memantau dan memastikan ASN yang layak vaksin untuk segera melakukan vaksinasi,” perintah Taqwallah.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol (Karo Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk kantor Pemerintah Aceh itu diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penularan Covid-19 klaster perkantoran. Dalam beberapa hari ke depan, sebut Iswanto, penerapan itu masih dalam tahap sosialisasi ke semua SKPA, terutama di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh.
Menurut Iswanto, sosialisasi itu bertujuan agar nanti semua ASN Pemerintah Aceh benar-benar tahu tentang kebijakan aplikasi PeduliLindungi tersebut. "Melalui aplikasi tersebut akan terlihat yang sudah menjalani vaksinasi dan belum. Mereka yang belum melaksanakan vaksinasi tidak diizinkan memasuki ruangan perkantoran, kecuali ada surat resmi dari dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum bisa menjalani vaksin," jelas Muhammad Iswanto kepada Serambi, kemarin. (dan)