Perampok Bersenpi Beraksi di Peunaron
Terduga Pelaku Perampokan Bersenjata di Peunaron Aceh Timur Diringkus,Senpi & Tas Berisi Uang Disita
Para pelaku dibekuk di Perkebunan PT Wira Perca, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Timur, Selasa (2/11/2021).
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur berhasil menangkap empat terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melancarkan aksinya di toko sekaligus menjadi Agen BRILink milik Zulkifli di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu 31 Oktober lalu.
Para pelaku dibekuk di Perkebunan PT Wira Perca, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Timur, Selasa (2/11/2021).
Dari ke empat terduga pelaku tersebut, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan satunya lagi masih didalami dan diperiksa secara maraton untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya.
Hal tersebut diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, MSi dalam keterangan singkatnya, Selasa (2/11/2021), di Mapolda Aceh.
Ia menyampaikan, saat ini keempat terduga pelaku sudah ditangkap dan masih diperiksa secara intensif di Polres Aceh Timur.
Baca juga: BREAKING NEWS – Perampok Bersenpi Satroni Toko di Peunaron Aceh Timur, Uang Rp 140 Juta Dibawa Kabur
Keempat orang tersebut adalah BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34).
Semua terduga pelaku perampokan ini merupakan warga Rantau Peureulak, Aceh Timur.
Kemungkinan, tambahnya, tersangka dalam kasus ini akan bertambah, karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan.
Dalam penangkapan tersebut, beber Winardy, Tim Opsnal juga turut mengamankan 1 pucuk senjata api (sepnpi) jenis pistol jenis FN beserta magazen dan 2 butir peluru.
Kemudian 2 sepeda motor, tas berisi uang Rp 30,855.000, 4 unit HP, dan 1 pirek kaca yang diduga bekas sabu.
"Intinya sudah ditangkap dan masih dilakukan pemeriksaan,” papar Kabid Humas Polda Aceh.
Baca juga: Kasus Perampokan Toko di Peunaron, Polisi Temukan Selongsong Peluru dan Bekas Tembakan di Meja Kasir
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dan kekerasan," tutup Winardy.
Untuk diketahui, salah satu toko pakaian milik Zulkifli di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, dirampok oleh 3 orang tidak dikenal (OTK) dengan menggunakan senjata api pada Minggu, 31 Oktober 2021, sekira pukul 21.43 WIB.
Setelah berhasil mendapatkan uang, ketiga pelaku tersebut meninggalkan TKP dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario. Kerugian korban ditaksir Rp140 juta.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan memburu pelaku yang sempat terekam CCTV.(*)