Buntut Pencabulan Istri Tahanan hingga Salah Tunjuk Tersangka, 9 Perwira Polisi di Sumut Dicopot
Dalam dua pekan ini, sebanyak sembilan anggota polisi di Sumatera Utara dicopot dari jabatan.
SERAMBINEWS.COM - Buntut pencabulan istri tahanan hingga salah tunjuk tersangka sejumlah perwira polisi dicopot.
Dalam dua pekan ini, sebanyak sembilan anggota polisi di Sumatera Utara dicopot dari jabatan.
Pencopotan tersebut didasari faktor di antaranya kasus pencabulan hingga kesalahan penetapan tersangka.
1. Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Penyidik Polsek Percut Sei Tuan
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, Kanit Reskrim, dan penyidik Polsek Percut Sei Tuan resmi dicopot pada Kamis (14/10/2021).
Dikutip dari Kompas.com, mereka dilepas setelah menetapkan seorang pedagang sayur di Pasar Gambir, Tembung, Sumut, bernama LG, sebagai tersangka.
Padahal, ia menjadi korban penganiayaan preman.
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus, ada kesalahan prosedur dalam penetapan LG sebagai tersangka.
Belakangan status tersangka terhadap LG dicabut dan kasusnya tak lagi dilanjutkan.
2. Kapolsek, Kanit, dan Penyidik Polsek Kutalimbaru
Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan penyidik Polsek Kutalimbaru juga dicopot dari jabatannya pada Selasa (26/10/2021).
Mereka dicopot terkait dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang istri tahanan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak mengungkapkan, perbuatan itu dilakukan oleh penyidik berinisial RHL terhadap korban yang saat itu sedang hamil.
3. Kanit Reskrim Polsek Medan Baru
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru dicopot dari jabatannya lantaran menetapkan BA, pedagang sayur di Pasar Pringgan, Sumut, menjadi tersangka.