Maling Motor

Jadi Maling Motor, Pasutri Ini Ngaku Kesulitan Ekonomi Tapi Gunakan Uang Penjualan untuk Beli Ponsel

Akibat perbuatan mereka, kini UA dan GE dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun...

Editor: Eddy Fitriadi
TribunBanyumas/Mazka Hauzan Naufal
Pasutri tersangka kasus pencurian sepeda motor dimintai keterangan oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, Selasa (2/11/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Jepara ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Mereka adalah UA (suami, 32) dan GE (23), asal Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Keduanya membawa kabur sepeda motor Supra X milik Parjono, warga Desa Ngawen.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, keduanya memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang membiarkan kendaraannya terparkir di teras rumah dalam keadaan kunci masih menempel.

“Motor tersebut kemudian dijual oleh mereka seharga Rp 3,7 juta pada seseorang di Jepara,” ujar dia kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (2/11/2021).

Polisi menangkap kedua pelaku di sebuah rumah indekos wilayah Desa Keling, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Ketika ditanyai Kapolres Pati, UA mengaku terpaksa mencuri karena mengalami kesulitan ekonomi.

Dia menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan mereka, kini UA dan GE dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sekadar diketahui, pencurian motor ini merupakan kasus menonjol dari total 26 kasus yang diungkap Polres Pati dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021.

Adapun total tersangka yang diringkus Polres Pati dari 26 kasus tersebut ialah 20 orang.

Sementara barang buktinya adalah 2 mobil dan 22 motor.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengakuan Pasutri Asal Jepara yang Kompak Jadi Maling Motor di Pati"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved