Berita Aceh Barat
MAA Aceh Barat Gelar Pelatihan Peradilan Hukum Adat, Bupati: Perlu Penguatan Kapasitas Pemangku Adat
Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Barat, H Ramli MS saat membuka kegiatan pelatihan peradilan hukum adat yang diinisiasi Majelis Adat Aceh (MAA) Ac
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Barat, H Ramli MS saat membuka kegiatan pelatihan peradilan hukum adat yang diinisiasi Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat di Aula Kantor Camat Arongan Lambalek, Rabu (3/11/2021).
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Hukum adat merupakan aturan tidak tertulis yang bersumber dari kearifan lokal dan kemudian diterima menjadi hukum secara turun temurun.
Menariknya lagi juga dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam berbagai sendi kehidupan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Barat, H Ramli MS saat membuka kegiatan pelatihan peradilan hukum adat yang diinisiasi Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat di Aula Kantor Camat Arongan Lambalek, Rabu (3/11/2021).
Menurutnya, secara yuridis, pelaksanaan hukum adat di Aceh telah diatur dalam Undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh.
Kemudian Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta ditegaskan dalam Qanun Nomor 4 tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim yang merupakan lembaga adat di tingkat kecamatan.
Di Aceh, kata dia, terdapat banyak hukum adat yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
Di antaranya hukum adat laot, hukum adat uteun, adat blang, adat perkawinan, serta hukum adat lainnya yang mengatur kehidupan masyarakat di Aceh yang tentunya perlu terus dilestarikan bersama oleh masyarakat Aceh.
“Untuk itu, perlu adanya penguatan kapasitas terhadap para pemangku adat tersebut, sehingga peran dan fungsinya dapat dioptimalkan dalam menerapkan peradilan adat di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila hukum adat dapat dijalankan dengan baik, maka akan memberikan kemudahan bagi lembaga adat dalam menyelesaikan setiap persengketaan yang terjadi secara damai dan adil.
Tentu dengan tetap mengedepankan kaedah adat di daerah setempat.
Ia berharap para peserta dapat mengikuti pelatihan tersebut dengan maksimal sehingga dapat mewujudkan penguatan dalam pelaksanaan hukum adat di Bumi Teuku Umar ini.
Sementara Ketua MAA Aceh Barat, Tgk H Mawardi Nyak Man, mengatakan kegiatan ini bertujuan menguatkan kapasitas para pemangku adat selama menjalankan peran dan fungsinya dalam menyelesaikan perselisihan adat di gampong.
Dengan terlaksananya pelatihan ini, kata Mawardi, diharapkan peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh tersebut di desa masing-masing dengan berperan aktif dalam mengoptimalkan hukum adat guna mewujudkan kehidupan rukun dan tenteram.
Mawardi menuturkan acara tersebut diikuti 40 peserta dari seluruh desa yang berada di Kecamatan Arongan Lambalek.
"Ini merupakan angkatan pertama, Insya Allah nantinya akan kita bentuk lagi angkatan selanjutnya," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelatihan-adat-di-meulaboh.jpg)