Anggota DPR RI Minta Pemerintah Realokasi Pupuk Subsidi untuk Aceh
Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengurangi kuota pupuk bersubsidi untuk Aceh
BANDA ACEH - Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengurangi kuota pupuk bersubsidi untuk Aceh tahun ini sebanyak 10.199 ton mendapat respons dari Anggota Komisi IV DPR RI asal Aceh, Muslim SHI MM. Muslim meminta pemerintah segera mengambil kebijakan baru yang memihak kepada petani yaitu dengan melakukan realokasi (pengalokasian kembali) kuota pupuk subsidi untuk Aceh.
"Menyangkut pengurangan kuota pupuk subsidi untuk Aceh, saya segera berkomunikasi langsung dengan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan," ungkap Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, ini via pesan WhatsApp (WA) kepada Serambi, Kamis (4/11/2021).
Muslim yang juga Kepala Departemen IV Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut supaya memihak kepada petani. Salah satu caranya, sebut Muslim, dengan mengembalikan alokasi kuota pupuk subsidi untuk Aceh.
Apalagi, tambah Muslim, di Aceh dalam bulan November ini dan Desember mendatang merupakan puncak musim tanam rendengan. Kondisi itu, menurut Muslim, jelas membutuhkan pupuk dalam jumlah yang banyak. "Jangan sampai saat petani membutuhkan pupuk subsidi, malah di pasar terjadi kelangkaan," tegas Muslim yang sudah tiga periode menjadi Anggota DPR RI.
Ia mengungkapkan, masalah ini perlu mendapat perhatian serius dan respons segera dari Pemerintah Pusat melalui Kementan. Sebab, kata Muslim, pertanian termasuk salah satu sektor yang menjadi penunjang utama perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Kalau dalam kondisi normal, masyarakat bisa bekerja di berbagai sektor lain seperti perdagangan, industri, jasa, dan transportasi atau pengangkutan. Tapi, pandemi Covid-19 sudah membuat sektor-sektor tersebut mendapat dampak serius hingga banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Karena itu, tak bisa bila sebagian besar masyarakat kini menggantungkan harapannya pada berbagai usaha pertanian, terutama padi," jelas Muslim yang merupakan Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II.
Untuk itulah, sambung Muslim, pemerintah dalam menetapkan suatu kebijakan harus menjadikan kepentingan masyarakat mayoritas sebagai pertimbangan utama. Sehingga, setiap keputusan yang diambil oleh pemangku kebijakan--terutama di tingkat pusat--tidak menyusahkan masyarakat, khususnya golongan ekonomi menengah ke bawah yang bekerja di sektor nonformal.
"Dengan segala pertimbangan tersebut, sekali lagi kita berharap Pemerintah Pusat bisa dengan mengembalikan alokasi kuota pupuk subsidi untuk Aceh. Sehingga, petani di Bumi Serambi Mekkah tidak kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi saat mereka membutuhkan untuk menunjang penanaman padi yang saat ini sedang dilakukan," tutup Muslim SHI MM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil, melalui SK Nomor 45/KPTS/RC.210/B/10 2021, tanggal 21 Oktober 2021, mengurangi kuota pupuk subsidi 2021 Aceh sebanyak 10.199 ton. Kuota pupuk subsidi yang dikurangi itu meliputi pupuk jenis urea sebanyak 3.705 ton, SP-36 sebanyak 1.325 ton, ZA 5.006 ton, dan NPK 163 ton. Sedangkan untuk pupuk cair organik ditambah sebanyak 1.527 ton.(jal)