Berita Kutaraja

Satpol PP Amankan Dua Pembuat Konten Tak Senonoh di TikTok, Pelaku Minta Maaf & Wajib Lapor

Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh memberikan sanksi kepada dua remaja yang membuat konten tak senonoh di aplikasi TikTok.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah, SSTP, MSi saat konferensi pers kasus konten TikTok tak senonoh. Konferensi pers itu digelar di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, Kamis (4/11/2021). 

Dalam konferensi pers di kantor Sapol PP dan WH itu, kedua pelaku pembuat video tak senonoh tersebut meminta maaf kepada warga Banda Aceh dan warga Aceh, karena tindakan mereka yang membuat video yang merusak nilai-nilai syariat Islam.

Keduanya mengaku bukanlah pasangan, namun hanya sebatas teman sepermainan.

Mereka mengaku membuat video itu hanya untuk hiburan semata, tanpa menyadari dampak yang ditimbulkan berupa kemarahan publik.

Pelaku pun mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya dan saat ini sudah menghapus akun TikToknya.

Baca juga: VIDEO VIRAL Tiga Perempuan Joget TikTok di Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Dalam videonya, A membuat video yang berpelukan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya.

Sedangkan MJ membuat video dengan pakaian seksi dan disebarluaskan ke ruang publik.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved