Pertambangan

YARA Abdya Sebut Perusahaan Tambang di Babahrot Kangkangi Aturan Menteri ESDM

Bahkan, katanya, pihak perusahaan melarang tim YARA untuk memasuki kompleks pengolahan biji besi itu, sehingga dirinya tidak mengetahui keberadaan ser

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Ketua YARA Abdya, Suhaimi N SH berdiri di belakang alat berat yang sedang mengambil batu gajah di Babahrot. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat Daya (YARA Abdya) menilai perusahaan pertambangan bijih besi di kawasan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kangkangi aturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI.

"Operasional tambang biji PT SMD (Sinar Mentari Dwiguna) di lokasi PT JAM (Juya Aceh Mining) diduga kangkangi aturan Menteri ESDM Republik Indonesia," kata ketua YARA Abdya, Suhaimi SH, Jumat (5/11/2021).

Hal itu, katanya, seusai dirinya bersama tim YARA Abdya ke lokasi pertambangan PT Sinar Mentari Dwiguna(PT SMD) di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot untuk melakukan investigasi terkait dugaan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tidak kantongi izin bekerja di pertambangan bijih besi lahan PT Juya Aceh Mining tersebut.

Bahkan, katanya, pihak perusahaan melarang tim YARA untuk memasuki kompleks pengolahan biji besi itu, sehingga dirinya tidak mengetahui keberadaan serta aktifitas yang dilakukan oleh TKA yang belum memiliki Izin Mengunakan Tenaga Asing (IMTA) tersebut.

Baca juga: Khutbah di Masjid HKL: Rasulullah Meninggalkan Suri Tauladan, Meski Maksum Ibadah Totalitas

“Ini aneh, kok ada yang ditutup-tutupi, sehingga kami menduga ada yang tidak beres di lokasi pertambangan ini,” tuturnya.

Disamping itu, lanjut dia, aktifitas tambang biji besi PT SMD itu juga tidak dilengkapi petugas Penanggung jawab Operasional (PJO) sebagaimana di wajibkan oleh aturan Meneteri ESDM RI.

"Kami sudah menemui Human Resource Department (HRD) perusahaan itu, tapi HRD itu tidak bisa menunjukkan kelengkapan PJO. Hanya diperlihatkan KTP saja, orangnya tidak ada di lokasi pertambangan. Jadi, menurut kami PJOnya memang tidak ada," ungkapnya.

Baca juga: Ini Permintaan Terakhir Vanessa Angel Sebelum Meninggal, Firasat?

Seharusnya, kata Suhaimi, sebelum adanya petugas PJO di lokasi tambang, pertambangan bijih besi itu tidak dioperasionalkan, karena PJO merupakan orang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan.

"Kita menduga PT SMD telah melanggar Kepmen nomor 1827K/30/Mem 2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan," ungkapnya.

Di samping itu, tambahnya, perusahaan pertambangan itu juga mendatangkan TKA secara diam-diam tanpa melaporkan pada Pemerintah Daerah setempat.

Baca juga: Ketua DPRK Agara Minta Seluruh Anak Yatim di 3 Kecamatan Didata

"Berdasarkan informasi kami peroleh dari HRD perusahaan, TKA didatangkan pada bulan yang berbeda, tiga orang pada bulan Agustus 2021, tiga lagi pada September 2021, dan dua lagi pada akhir September 2021, dari delapan TKA itu dua orang diantara tengah mengurus izin kerja," tuturnya.

Seharusnya, kata Suhaimi, kedua TKA yang belum memiliki Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) tersebut, tidak diperbolehkan tinggal di lokasi pertambangan.

"Kita menduga kedua TKA yang belum miliki IMTA atau dalam perpanjangan itu, sudah dan tetap bekerja secara ilegal di tambang itu, dan ini tidak bisa ditolerir dan pihak penegak hukum segera turun ke lokasi,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved