Berita Aceh Tamiang
Dinilai Cenderung Untungkan Pekebun Kaya, Pemerintah Diminta Revisi Juknis Program Sarpras Sawit
Ia menilai salah satu poin dasar pelaksanaan program lanjutan PSR (peremajaan sawit rakyat) ini sangat berpihak kepada pemilik lahan luas.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Ia menilai salah satu poin dasar pelaksanaan program lanjutan PSR (peremajaan sawit rakyat) ini sangat berpihak kepada pemilik lahan luas.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Petunjuk teknis (juknis) program sarana dan pra-sarana kelapa sawit minta ditinjau ulang karena dinilai cenderung menguntungkan pekebun kaya.
Usulan ini disampaikan Safrizal (32), pekebun kelapa sawit asal Tenggulun, Aceh Tamiang.
Ia menilai salah satu poin dasar pelaksanaan program lanjutan PSR (peremajaan sawit rakyat) ini sangat berpihak kepada pemilik lahan luas.
Disebutkan salah satu syarat penerima manfaat program ini berupa lahan satu hamparan perkebunan kelapa sawit minimal seluas 50 hektare.
“Artinya lahan di bawah 50 hektare tidak bisa terdaftar sebagai penerima manfaat,” kata Ijal, sapaannya, Minggu (7/11/2021).
Baca juga: Harga TBS Sawit Melonjak, Petani di Aceh Tamiang Keluhkan Pupuk Subsidi Menghilang
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Naik Jadi Rp 19.000/Kg, Dampak Meningkatnya Harga TBS Sawit dan CPO
Baca juga: Harga TBS Sawit di Aceh Terus Melonjak Capai Rp 3.100/Kg
Ijal mengatakan pemilik lahan kebun kelapa sawit di atas 50 hektare tergolong orang mampu karena menghasilkan produksi buah yang besar.
Sementara masyarakat kecil umumnya hanya memiliki hamparan kebun seluas dua hektare.
“Kesimpulannya petani kecil kayak kami ini hanya jadi penonton, tidak bisa menikmati program yang bisa meningkatkan produksi buah sawit kami,” kata Ijal yang memiliki lahan sawit di Tenggulun seluas 1,5 hektare.
Dia pun berharap Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang membuka komunikasi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk merevisi juknis tersebut.
“Maunya dikaji ulang, bagaimana kami yang hanya sedikit lahan bisa ikut program Sarpras,” harapnya.
Diketahui di 2021, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) mengalokasikan dana Rp 55,2 triliun untuk membiayai program-program terkait pengembangan industri perkebunan kelapa sawit.
Alokasi ini berdasar atas keputusan Rapat Komite Pengarah BPDPKS pada tanggal 22 Januari 2021 yang telah menyetujui usulan alokasi anggaran BPDPKS tahun 2021. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kebun-sawit-2.jpg)