Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Ratusan Kali Selama 4 Tahun, Pelaku Ngaku Tak puas Dilayani Istri
Perbuatan bejat itu dilakukan saat korban masih berusia 9 tahun hingga korban berusia 13 tahun.
SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah di Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung tega merudapaksa anak tirinya.
Ironisnya, pelaku berinisial T alias Otong (35) sudah melancarkan aksi itu selama empat tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan saat korban masih berusia 9 tahun hingga korban berusia 13 tahun.
Pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi.
Terakhir, pelaku merudapaksa korban di kebun sawit.
"Terakhir kali dilakukan di kebun sawit, waktu itu korban dibonceng hendak menjenguk ibunya yang dikabarkan sakit."
"Pakaian korban dibuka dan terjadi lagi kejadian itu," kata Kapolsek Pangkalanbaru, AKP Djoko Murtono, Jumat (5/11/2021) dilansir Kompas.com.
Tak puas dilayani istri
Mengutip Bangka Pos, pelaku nekat merudapaksa anak tirinya dengan alasan tak mendapat kepuasan seksual dari ibu korban.
Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku kerap mengancam korban dengan sebilah pisau.
"Pengakuan pelaku persetubuhan anak di bawah umur dari umur anak tirinya sembilan tahun."
"Jadi kalau sampai sekarang sudah empat tahun. Karena tak mendapatkan kepuasan seksual dari istrinya," ujar Kapolsek.
Baca juga: Pria 50 Tahun Tega Rudapaksa Anak Kandung, Bercak Cairan di Celana Korban jadi Petunjuk
Baca juga: Mahasiswi Gagal Dirudapaksa Dosen, Korban Nyaris Meninggal Didorong dari Lantai 3, Begini Kondisinya
Kronologi kasus terungkap
Dijelaskan Djoko, terbongkarnya kasus ini bermula saat korban melarikan diri ke rumah kakak perempuannya di Toboali, Bangka Selatan.
Diketahui, selama ini korban tinggal bersama ayah tirinya di Pangkalanbaru.
"Tersangka T alias Otong merupakan ayah tiri korban. Sudah empat tahun korban diperlakukan tidak senonoh, mungkin sudah ratusan kali," bebernya.
Kepada kakaknya, korban kemudian menceritakan perbuatan bejat ayahnya terhadap dirinya.
Kakak korban yang tak terima dengan kejadian tersebut lantas melapor ke Polsek Toboali.
Polisi yang mendapat laporan tersebt langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, polisi menangkap Otong di kediamannya di Kecamatan Pangakalanbaru, Bangka Tengah.
Saat hendak ditangkap, tersangka yang bekerja sebagai buruh berusaha berkelit.
Karena hal itu, polisi akhirnya melumpuhkan Otong dengan tembakan di bagian kaki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan.
"Tersangka terancam Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Djoko.
Baca juga: Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Ada Surat Ancaman, Polisi Sebut Bukan Bom
Baca juga: Bolehkah Memejam Mata Saat Shalat Agar Lebih Khusyuk? Ini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Malam Pertama Pengantin Baru Berujung Maut, Nafsu Menggebu Suami Bikin Istri Terkulai Lemas
Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Entah Apa yang Merasukinya, Ayah Tiri di Bangka Ratusan Kali Perkosa Anak Tirinya Karena Tak Puas