Kasus Benih Jagung Distan Agara
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Jagung Distan Agara Rugikan Negara Rp 920 Juta
Audit dilakukan atas realisasi anggaran sebesar 2,8 miliar dengan PKKN mencapai Rp 920 Juta berdasarkan permintaan Kajari Aceh Tenggara yang sedang me
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mengeluarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2020 sebesar Rp 920 juta dari anggaran APBK/DOKA sebesar Rp 2,8 milliar.
Kasus ini ditangani oleh Kejari Aceh Tenggara.
Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada Serambinews.com mengatakan penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan benih jagung hibrida pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara sumber Dana ABPK/DOKA tahun anggaran 2020 telah selesai tanggal 5 November 2021.
Baca juga: Sempat Kosong Stok, Realisasi Vaksinasi di Pidie Capai 340.846 Jiwa
Audit dilakukan atas realisasi anggaran sebesar 2,8 miliar dengan PKKN mencapai Rp 920 Juta berdasarkan permintaan Kajari Aceh Tenggara yang sedang mengungkap kasus Tindak Pidana korupsi (TPK) pengadaan benih jagung tersebut.
Baca juga: Kamar Kos Penuh Sampah Viral, Penghuni Ternyata Kabur dan Belum Bayar Uang Sewa 2 Bulan
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung hibrida di Dinas Pertanian Agara tahun 2020 mencapai Rp 2,8 Miliar, Rabu (1/9/2021).
Adapun ke 4 orang tersangka yakni mantan Kadis Pertanian Agara, AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SP, Mantan Kabid Perkebunan di Distan Agara, KN, dan KP sebagai Kontraktor Pelaksana.(*)