Selebriti
Penyanyi Iwan Fals Jadi Saksi Istrinya, Lapor Polisi Atas Pencemaran Nama Baik
Istri musisi Iwan Fals, Rosana melaporkan seseorang berinisial KS atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Istri musisi Iwan Fals, Rosana melaporkan seseorang berinisial KS atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
SERAMBINEWS.COM- Masih ingat penyanyi Iwan Fals? Namanya tak asing lagi bagi Anda usia 40 hingga 60 tahun.
Sebab, era tahun 1980-an Iwan Fals populer dengan lagu bernuansa alam, cinta dan juga berkicau sorotan ke pemerintah.
Istri musisi Iwan Fals, Rosana melaporkan seseorang berinisial KS atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan yang dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya itu berkaitan dengan permasalahan organisasi masyarakat Orang Indonesia (OI).
"Hari ini antar istri melaporkan (soal) pencemaran nama baik," kata Iwan Fals sesuai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).
"Masalah ini masih terkait Ormas Oi. Ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam beberapa media elektronik termasuk YouTube dan di Trans7," ucap kuasa hukum keluarga Iwan Fals, Ichsan P Kurniagung.
Baca juga: Rombongan Pengantin Kecelakaan, 4 Orang Tewas, Mempelai Pria Lolos dari Maut Bisa Lanjut Pernikahan
Baca juga: Berakhir 31 Desember Nanti, Direktur FK Senica Pastikan Kontrak Egy Maulana Vikri Diperpanjang
Baca juga: Dugaan Penipuan CPNS, Farhat Abbas Buka Suara Minta Anak Nia Daniaty Tanggung Jawab
Ichsan menegaskan, laporan ini dibuat dengan tujuan untuk meluruskan pernyataan KS yang diklaim Iwan Fals sebagai kebohongan atau fitnah.
"Bu Rosana sebagai pelapor dan Pak Iwan sebagai saksinya.
Klien kami telah menggunakan haknya untuk meluruskan kebohongan tersebut," ujar Iwan Fals.
Kuasa hukum keluarga Iwan Fals yang lain, Aldi Firmansyah mengatakan, kliennya telah membuka pintu musyawarah terhadap terlapor sebelumnya.
Kendati demikian, kata Aldi, terlapor tidak mengindahkan musyawarah tersebut.
"Klien kami sudah buka pintu musyawarah. Tidak ada tanggapan yang baik dari terlapor," ujar Aldi.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Iwan Fals Jadi Saksi Istrinya, Lapor Polisi Atas Pencemaran Nama Baik,