Rabu, 6 Mei 2026

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dana BUMG

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menyelidiki dugaan kasus korupsi

Tayang:
Editor: hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK 

BANDA ACEH - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menyelidiki dugaan kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK, kepada Serambi mengakui pihaknya masih menyelidiki dugaan korupsi dana BUMG Kampung Keuramat.

"Penyidik masih terus berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Banda Aceh dan meminta keterangan dari terduga serta para saksi," kata AKP Ryan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu, modus operandi dalam dugaan kasus korupsi dana BUMG tahun anggaran 2018 itu, yakni membuat proposal dan meminta pinjaman yang bersumber dari dana desa dengan alasan membuat usaha menjahit di gampong tersebut. Begitu usulan anggaran cair, ternyata kegiatan yang dijanjikan tidak pernah ada. Uang dipinjamkan itu disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi. "Untuk menetapkan tersangka dalam dugaan tersebut masih belum dapat ditentukan karena masih dalam tahap penyelidikan dan juga harus melalui proses gelar perkara," sebut AKP Ryan.

Untuk diketahui, terang mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang itu, dari pinjaman dana desa tahun 2018 itu hingga kini dana yang dipakai untuk kegiatan fiktif tersebut tidak dikembalikan, sehingga dugaan kasus korupsi dana BUMG itu dilaporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti dan diselidiki kebenarannya. "Untuk saat ini yang masih bisa kami sampaikan, benar kasus dugaan korupsi dana BUMG Gampong Keumaram sedang kami tangani. Tapi, sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan. Kalau ada perkembangan lanjut, akan kami informasikan," terang AKP Ryan.

Lalu, tambah AKP Ryan, pihaknya juga mendapatkan laporan dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi di Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Kasus dugaan penyimpangan dana gampong yang diduga dilakukan mantan keuchik tersebut masih pra penyelidikan. Artinya, masih sebatas pengumpulan dokumen, pengumpulan keterangan. "Sejauh ini kami masih berkoordinasi menunggu dokumen dari Inpektorat Kota Banda Aceh. Dari laporan yang kami terima, penyimpangan terhadap dana desa yang dilakukan mantan keuchik, pertama terkait proyek pembangunan septic tank plus tempat wudhu masjid dan proyek penyembelihan ternak. Namun, seperti yang kami sampaikan, sejauh ini kami belum bisa berkomentar banyak, karena masih menunggu dokumen dari inspektorat terhadap dugaan penyimpangan itu," pungkas AKP Ryan.

Inspektorat Sudah Turunkan Tim

Terkait dugaan penyimpangan dana desa di Lamteumen Timur, Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, Rita Pujiastuti AP mengatakan, tim inspektorat sudah turun ke lokasi pada September 2021 lalu.

Ia mengungkapkan, tim menemukan dugaan penyimpangan dana desa berkaitan pembangunan septic tank plus tempat wudhu di Masjid Baburrahman yang dibangun pihak ketiga antara tahun 2015-2016, lalu dihibahkan ke gampong serta tempat penyembelihan ternak di tahun 2018, dimana kedua pekerjaan itu berada di Dusun Cempaka desa setempat.

"Dugaan penyimpangan dana desa itu bukan temuan yang terencana. Artinya, dugaan penyimpangan itu diketahui saat tim inspektorat turun sesuai jadwal reguler yang biasa kami lakukan bisa sudah sampai waktunya. Di sanalah dugaan penyimpangan itu awalnya terungkap," sebut Rita.

Ia menerangkan dua proyek yang diduga dimasukkan dalam dana desa itu, sebelumnya sudah ada dan dibangun di sana dusun tersebut, baik itu proyek septic tank plus tempat wudhu di Masjid Baburrahmah maupun tempat penyembelihan hewan ternak.

Mirisnya, tempat penyembelihan ternak itu dibangun dari hasil swadaya masyarakat setempat di Dusun Cempaka. Tapi, justru dimasukkan ke anggaran dana desa tahun 2019 dan diduga dilakukan mantan keuchik.

Pun demikian terang Rita pemeriksaan belum tuntas dilaksanakan, meski indikasi awal penyimpangan itu sangat kentara.

Lalu, ungkap Rita di dalam aturan, bila ditemukan ada indikasi penyimpangan yang dilakukan di gampong, masih ada kesempatan dan waktu pengembalian dalam tempo 60 hari. "Aturan mengamanatkan demikian. Jadi, mantan Keuchik Lamteumen Timur itu masih ada kesempatan mengembalikan dana atas kerugian yang ditimbulkan," ungkap Rita.

Ditanya berapa kerugian dan dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan mantan keuchik tersebut, Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh ini menjelaskan belum diketahui persis, karena laporan hasil pemeriksaan (LHP) belum keluar.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved