Warga Diimbau Tak Dirikan Tenda di Jalan Raya
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menutup jalan raya
KUTACANE - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menutup jalan raya pada prosesi pesta, kematian dan kegiatan lainnya dengan mendirikan tenda-tenda atau tratak.
Selama ini, aksi menutup jalan raya sangat bebas di Aceh Tenggara tanpa memperdulikan hak-hak pengguna jalan lainnya. "Penutupan itu membahayakan pengguna jalan dan rawan terjadinya kecelakaan,” terangnya, Minggu (7/11/2021).
Menurut Kapolres, penutupan jalan raya untuk keperluan pesta, kematian, dan acara lainnya harus memiliki izin dari kepolisian. Sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
"Penutupan jalan raya yang tidak memiliki izin akan ditertibkan di Aceh Tenggara." tegas AKBP Bramanti.
Ditambahkan, untuk pengajuan izin penggunaan jalan raya minimal seminggu sebelum acara dan harus memiliki rekomendasi dari SKPK terkait dan Dishub. Khusus untuk prosesi kematian penggunakan jalan desa atau lingkungan dapat menyampaikan izin secara tertulis atau lisan kepada pejabat polri.(as)