Video
VIDEO Empat Pelaku Utama Perampokan Bersenpi di Aceh Timur Ditangkap, Satu Lagi Masih DPO
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun mengatakan, pihaknya masih mengejar satu lagi pelaku utama yang terekam CCTV, yakni AZ dan ditetapkan sebagai DPO.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Satreskrim Polres Aceh Timur telah menangkap empat pelaku tindak pidana perampokan atau pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api terhadap toko Amanda yang juga Agen BRI Link, di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Minggu (31/10/2021) malam.
Dalam konferensi pers Senin, (8/11/2021), Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK dan Kasi Humas Polres Aceh Timur, Iptu Agusman Said Nasution mengatakan, pihaknya masih mengejar satu lagi pelaku utama yang terekam dalam CCTV, yakni AZ dan ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres menyebutkan empat pelaku yang diamankan yaitu dua pelaku utama, yaitu BY alias RJ (33) pemilik senjata api, dan ZL (36).
Sementara dua pelaku lainnya yang ditangkap yaitu berperan membantu pelarian pelaku utama menggunakan sepmor Yamaha RX King, yaitu, MH (26) dan RS (28) bertugas mengamati lokasi kejadian sekaligus pemilik sepmor Honda Beat.
Akibat perampokan itu, ZF pemilik Agen BRI Link, mengalami kerugian Rp 140 juta dan melaporkannya ke Polsek Serbajadi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senpi laras pendek jenis FN beserta magazen dan 2 butir selonsong, satu butir proyektil beserta satu selonsong, dua unit sepeda motor, 4 unit HP, serta uang yang diduga hasil perampokan Rp 47 juta.
Kasat Reksrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, menyebutkan senjata api yang digunakan sudah dikuasai pelaku sejak 4 tahun terakhir.
Kasat Reskrim, juga mengaku pihaknya sedang mencari 2 lagi senpi laras pendek yang digunakan pelaku berdasarkan dari hasil rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 1 ayat (10 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup serta Pasal 365 ayat (2) junto Pasal 480 Junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 12 tahun Penjara.(c49)
Narator: Ardiansyah
Video Editor: Hari Mahardhika