Viral Video Siswi SMK Berhubungan Intim, Pemuda 21 Tahun Jadi Tersangka, Rekam Aksi Secara Diam-diam
dua pelajar itu melakukan perbuatannya di sebuah bangunan kosong. Lokasinya berada di sebuah desa di Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Rabu (3/11/2021)
Laorens melanjutkan penjelasannya dengan membeberkan awal mula saat WA merekan aksi dua pelajar itu.
Kejadian bermula WA keluar dari rumah.
Saat itu WA melihat ada orang mencurigakan di sebuah gudang kosong yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Lokasi tersebut kerap menjadi tempat pacaran dan nongkrong anak-anak muda.
WA kemudian melihat 2 pelajar tersebut melakukan hubungan suami istri, dan ia lantas merekamnya secara diam-diam.
"Jadi, rumah pelaku ini hanya berjarak 100 meter dari sana. Dimana begitu keluar rumah sudah langsung kelihatan," beber Laorens.
Baca juga: Pemuda Ini Sebar Video Syur Bersama Mantan, Sakit Hati Diputusin Setelah Setahun Pacaran
Baca juga: Viral Video Siswi Berseragam SMK Berhubungan Intim, Ini Tanggapan Polisi dan Pihak Sekolah
Awalnya video itu disebarkan di grup WhatsApp anak-anak di kampungnya, dari sana, video syur meluas.
"Dia (WA) rekam tidak ada motif apa-apa, dia cuma melihat, untuk masalah menyebarkan kan dia langsung kirim ke grup WA anak-anak muda," tambah Laorens.
Laorens menegaskan, atas perbuatan WA yang menyebarkan video syur tersebut, ia terancam dipenjara.
WA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1, UU No 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"WA sudah ditahan di sini, ancaman kurungan penjara enam tahun atau denda Rp1 miliar," imbuhnya.
Status hukum pemeran
Laorens kemudian menegaskan status hukum dari kedua pemeran.
Ia menjelaskan, hingga saat ini status dua bocah itu masih didalami.
Sebab dalam menetapkan status hukum keduanya membutuhkan kajian dari berbagai pihak.