Aceh Berlakukan PPKM Level 2 dan 3, Gubernur Keluarkan Ingub

Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan

Editor: bakri
HUMAS PEMERINTAH ACEH
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Muhammad Iswanto. 

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 dan 2, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong. 

Kepala Biro Humas dan Protokol (Karo Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Selasa (9/11/2021), mengatakan, Ingub itu dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPK M Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Dalam Ingub itu, Bapak Gubernur menginstruksikan 12 hal kepada bupati dan wali kota se-Aceh, serta kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)," ujarnya. Pada poin kesatu Ingub itu disebutkan agar bupati/wali kota mengatur PPKM Mikro sampai tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong. 

Iswanto melanjutkan, mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya. "Dalam Ingub itu disebutkan bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iswanto. 

Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.  "Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari pukul 06.30 sampai 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen," ujarnya. 

Sementara pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/kafe, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB. 

Dalam surat edaran Gubernur itu juga disebutkan, bagi bupati/wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan seperti dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 67-78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Iswanto melanjutkan, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub ini juga akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha. “Kemudian, setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iswanto. 

Terakhir, Iswanto mengatakan Ingubtentang pemberlakuan PPKM Mikro itu berlaku pada 9-21 November 2021. "Dengan dikeluarkan Ingub baru ini, maka Ingub tentang Pemberlakuan PPKM Mikro sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkas Iswanto. (jal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved