Tsunami Cup Rugikan Negara Rp 2,8 Miliar, Hasil Audit BPKP Aceh
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mengeluarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
BANDA ACEH - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mengeluarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran Atjeh World Solidarity Cup Tahun 2017. Kerugian dari Turnamen Sepak Bola Internasional yang lebih dikenal Tsunami Cup sebesar Rp 2,8 miliar.
Kepala Perwakilan BPKP Aceh Indra Khaira Jaya, kepada Serambi, dalam rilis, Senin (8/11/2021) mengatakan, audit PKKN dikeluarkan pada Jumat (5/11/2021) dengan kerugian Rp 2,8 Miliar dari anggaran APBA tahun 2017 Rp 5,4 Miliar.
“Perhitungan BPKP Aceh selesai berdasarkan koordinasi dan kalaborasi antara auditor investigasi BPKP Aceh, dan Penyidik Kajari Kota Banda Aceh,” jelasnya.
Audit PKKN tersebut, kata Indra Khaira Jaya, dilakukan berdasarkan permintaan bantuan Kajari Kota Banda Aceh kepada BPKP Aceh. Merespon permintaan tersebut, perwakilan BPKP Aceh mengundang penyidik memberikan penjelasan terkait substansinya dalam bentuk ekspose kasus.
Setelah mendapat penjelasan dan selanjutnya dibentuk tim audit untuk menelaah dokumen dan informasi yang diperoleh untuk memperoleh dan menganalisis bukti yang cukup, relevan dan kompeten dalam upaya menyimpulkan adanya unsur melanggar ketentuan dan kerugian negara/daerah.
Menurutnya, audit perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan tim BPKP Aceh terkait pengelolaan anggaran Atjeh World Solidarity Cup tahun 2017 mencakup dana yang bersumber dari APBA tahun 2017 yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh. Kecuali itu, dana yang dihimpun panitia pelaksanaan kegiatan dari sponsor dan pihak ketiga sebagaimana ditetapkan Gubernur Aceh.(as)