Berita Aceh Tamiang
Kericuhan Perbatasan Aceh Tamiang - Langkat Diawali Perusakan Kebun Sawit, Begini Ceritanya
Ketiganya, Hendra Sakti, Sudirman dan Edi Suprayitno, yang ditangkap di kediaman masing-masing pada 11 Oktober 2021.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Hendra menilai tindakannya itu bukan bentuk penganiayaan, melainkan berusaha menolong Edi dari serangan maut menggunakan senjata tajam.
“Orang itu langsung lari, keretanya (sepeda motor) ditinggal di sini, gak sempat dibawa,” lanjut Hendra.
Hendra cs kini berpikiran untuk melaporkan balik Mardiono dan Edi Julianto ke Polres Aceh Tamiang atas tuduhan perusakan lahan dan keterangan palsu.
“Dalam laporannya mereka bilang dianiaya di Langkat, padahal itu masih di Aceh Tamiang. Kalau memang sepakat, nanti kami laporkan balik,” kata Hendra.
Pertikaian ini sendiri dampak munculnya putusan eksekusi PN Stabat atas lahan 1.100 hektare.
Dalam putusannya, lahan tersebut dinyatakan berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Namun berdasarkan Permendagri 28/2020 yang diterbitkan lebih awal, objek eksekusi berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang. (*)