Kamis, 9 April 2026

Polisi Amankan 158 Kg Ganja, Tiga Tersangka Ikut Diringkus

Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Galus) menggagalkan penyelundupan 158 kilogram ganja asal Agusen, Kecamatan Blangkejeren..

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Satreskoba Polres Gayo Lues berhasil meringkus tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 158 kilogram yang akan diseludupkan ke Medan, Sumatera Utara melalui lintasan Terangun menuju Aceh Barat Daya (Abdya). 

BLANGKEJEREN - Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Galus) menggagalkan penyelundupan 158 kilogram ganja asal Agusen, Kecamatan Blangkejeren. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan  3 orang tersangka dari lokasi terpisah. 

Ganja kering tersebut diduga hendak diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara, melalui lintasan Terangun menuju Aceh Barat Daya (Abdya) oleh ketiga tersangka. Sementara seorang tersangka lain, Aman HK, warga Agusen Blangkejeren yang merupakan pemilik barang haram itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Galus. 

Ucapan Selamat dari Diskominsa untuk Wakapolda Aceh

Tiga tersangka yang berhasil diamankan petugas yakni Khusairi (47) warga Kuta Baro Trumon Aceh Selatan, merupakan sopir mobil Avanza BK 1614 KZ yang mengangkut ganja kering sebanyak 158 bal dengan berat 158 Kilogram. Khusairi ditangkap di Simpang Desa Jabo, Kecamatan Terangun, tujuan Blangpidie Abdya, pada 3 November 2021  sekitar pukul 03.00 WIB. 

Selanjutnya tersangka Rahmat (36), warga Padang Kecamatan Terangun, di Jabo, Kecamatan Terangun, diamankan polisi 30 menit setelah Khusairi diringkus polisi. Rahmat dalam kasus ini berperan sebagai petunjuk jalan (cucut). 

Kemudian polisi mengamankan, Budiman (29) warga Palok, Kecamatan Blangkejeren yang merupakan pencari mobil untuk membawa ganja dari Galus tujuan Medan, Sumatera Utara. 

Hal itu disampaikan Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Kasat Narkoba Iptu Darli, dalam konferensi pers, di Aula Mapolres Galus, Kamis (11/11/2021). Dalam konferensi pers, petugas juga menghadirkan ketiga tersangka dan barang bukti. 

Diterangkan AKBP Carlie, dalam penyeludupan ganja kering sebanyak 158 kg yang digagalkan petugas tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan satu unit mobil Avanza warga hitam. Dalam kasus ganja tersebut, barang haram itu merupakan milik tersangka Aman HK yang kini masih DPO Polres Galus. 

Dikatakan, ketiga tersangka yang diamankan itu memiliki peran masing-masing dalam kasus penyeludupan ganja kering tersebut. Bahkan tersangka DPO menjanjikan kepada tersangka tersebut untuk mendapatkan upah Rp 200.000 per kilogram setelah barang tersebut sampai ke Medan Sumatera Utara. 

"Kini tersangka bersama barang bukti ganja kering tersebut telah diamankan di Mapolres Galus, para tersangka dibidik pasal 115 Jo pasal 111 Jo pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," sebutnya.(c40)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved