Selebriti
Sopir Vanessa Jadi Tersangka dan Ditahan, Adik Bibi Andriansyah: Semoga Dihukum Seadil-adilnya
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, Joddy disangkakan dengan dua pasal.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, Joddy disangkakan dengan dua pasal.
SERAMBINEWS.COM - Kecelakaan maut dialami artis Vanessa Angel hingga ia dan suaminya meninggal masih menyisakan duka mendalam.
Terlebih bagi orang-orang terdekatnya dan kerabat almarhumah.
Pihak kepolisian telah menetapkan sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy jadi tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, Joddy disangkakan dengan dua pasal.
Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami menetapkan kepada yang bersangkutan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka dengan menerapkan dua pasal. Jadi Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." kata Gatot
Baca juga: Setelah Jalani Hukuman Terjerat Narkoba, Anji Manji Minta Maaf Kepada Wina Natalia dan Anak-Anaknya
Baca juga: Jaksa Hadirkan Enam Saksi, Sidang Selegram Herlin Kenza
Baca juga: Three Faces in the Land of Sharia Raih Penghargaan Film Dokumenter Pendek Terbaik di Ajang FFI 2021
"Dan atau kami juga perkenakan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambung Gatot, seperti diberitakan Tribunnews.
Kini Joddy telah ditahan di Mapolres Jombang dan mendapat ancaman hukuman 6 tahun dan 12 tahun penjara.
Terkait penetapan Joddy sebagai tersangka, adik Bibi Andriansyah, Faldy Faisal angkat bicara.
Tanggapan mereka disampaikan dalam program Pagi Pagi Ambyar yang ditayangkan kembali di kanal YouTube Trans TV pada Kamis (11/11/2021).
Faldy Faisal ucap syukur setelah Joddy ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun berharap, sopir Vanessa dan Bibi dalam insiden kecelakaan pada Kamis (4/11/2021) lalu itu dihukum seadil-adilnya.
"Ya Alhamdulillah yaa penjelasannya udah jelas, siapa yang salah di sini, semoga dihukum seadil-adilnya," ucap Faldy.
Dalam kesempatan tersebut, Faldy mengakui belum siap untuk bertemu Joddy atau pihak keluarganya.
Pun ia menyampaikan sempat didatangi orang tua Joddy, ketika menjenguk Gala Sky di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
"Kemarin karena kita lagi di Surabaya dan di Rumah Sakit Bhayangkara, orang tuanya (Joddy) nyamperin,"
"Tapi kita emang belum bisa ketemu dan mungkin kalau misalnya mereka nyamperin kita ke rumah pun juga belum bisa nerima," jelas Fadly.
Untuk bertemu Joddy maupun pihak keluarganya, Fadly mengaku masih butuh waktu.
Lantaran ia masih merasa sedih dan kehilangan dua kakaknya, Vanessa dan Bibi yang tewas usai kecelakaan.
"Karena butuh proses waktu yang panjang, karena kita kehilangan dua kakak kita," jelas Faldy.
Bagi Faldy dan Fuji, setiap bersama kedua kakaknya selalu menjadi momen yang bahagia.
"Kalau sama mereka aku selalu bahagia," ungkap Fuji.
Sama halnya dengan Faldy, ia merasa selalu bahagia ketika bersama Vanessa dan Bibi.
Apalagi, disampaikan Faldy, orang tua Gala Sky itu kerap memberikan kejutan pada keluarganya yang ulang tahun.
"Setiap kita bersama, apalagi saat ulang tahun ada surprise surprise-in orang tua atau satu sama lain, itu momen paling bahagia," terang Faldy.
"Setiap ada yang ulang tahun abang saya (Bibi) langsung surprise-in, ngasih ini ngasih itu. Bahkan bukan ke keluarga sendiri saja, dia juga selalu 'ayo bagi-bagi, ayo sedekah'," sambungnya lagi.
Alasan Tubagus Joddy Disangkakak Dua Pasal
Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan alasan Tubagus Joddy disangkakakn dua pasal.
Yakni pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 dan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009.
Disebutkan Gatot, Joddy diduga pada pukul 11.58 WIB sempat menghubungi orang tuanya sambil menyetir.
Sementara, insiden kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 12.36 WIB.
Selain menggunakan HP ketika menyetir, Gatot juga menyebut Joddy mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.
Disebutkan Joddy mengakui mengendarai mobil dengan kecepatan mencapai 130 km per jam.
"Kenapa kami tambahkan salah satu pasal, karena dugaannya yang bersangkutan pada pukul 11.58 sempat menghubungi orang tuanya. Jadi saat menggunakan kendaraan itu masih menggunakan ponsel." ujar Gatot dilansir Kompas TV, Jumat (12/11/2021).
"Sedangkan kecelakaan itu sendiri terjadi pada pukul 12.36. Kami bisa fokuskan karena kelalaiannya tidak fokus saat mengendarai kendaraan berakibat kecelakaan dan dua orang lain meninggal dunia," lanjutnya.
"Dari hasil pengakuan yang bersangkutan, itu kecepatannya 130 km/jam," imbuh Gatot.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tubagus Joddy Jadi Tersangka dan Ditahan, Adik Bibi Andriansyah: Semoga Dihukum Seadil-adilnya,