Fakta Oknum Polisi di Sumut Rudapaksa Istri Tahanan, Kandungan Disuruh Aborsi, Korban Diperas
Terkuak sejumlah fakta baru terkait kasus oknum polisi di Sumatera Utara terhadap istri seorang tahanan.
SERAMBINEWS.COM - Terkuak sejumlah fakta baru terkait kasus oknum polisi di Sumatera Utara terhadap istri seorang tahanan.
MU (19) istri tahanan narkoba dirudapaksa oleh oknum polisi bernama Bripka Rahmat.
Bripka Rahmat sendiri bertugas di Polsek Kutalimbaru.
Tak hanya merudapaksa, Bripka Rahmat juma meminta MU agar meninggalkan suaminya.
Ia juga meminta agar MU menggugurkan kandungannya.
Tak hanya itu, pengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Fakta itu terungkap setelah enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).
Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.
Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, dan Aipda Heri Kurnia Ryadi.
Kemudian Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmat Hidayat Lubis.
MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.
Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.
MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Diminta gugurkan kandungan
Mengutip Tribun Medan, dalam pengakuannya, ia menyebut, Bripka Rahmat memintanya untuk meninggalkan suaminya, SM.