Kisah Pilu Wanita Istri Tahanan, Dicabuli Bripka Rahmat saat Hamil hingga Diperas Rp 150 Juta

Selain dicabuli oleh oknum nggota Polsek Kutalimbaru, MU juga dicabuli oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

Editor: Faisal Zamzami
HO / Tribun Medan
MU (19), korban rudapaksa yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Kutalimbaru saat menghadiri sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021). 

SERAMBINEWS.COM -- Kisah pilu wanita berinisial MU istri tahanan narkoba yang menjadi korban pencabulan dan pemerasan oknum polisi.

Wanita itu mengalami nasib malang setelah suaminya yang terlibat kasus narkoba ditangkap Polsek Kutalimbaru.

Selain diperas oleh sejumlah oknum anggota Polsek Kutalimbaru, MU juga dicabuli oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

Sejumlah anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).

Saat menjalani sidang kode etik, Bripka Rahmat Hidayat Lubis ditemani lima temannya yang diduga ikut serta melakukan pemerasan terhadap istri tahanan.

Dalam sidang itu, terungkap rayuan Bripka Rahmat yang meniduri istri tersangka kasus narkoba yang sedang hamil.

Ia juga meminta agar MU menggugurkan kandungannya.

Tak hanya itu, pengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Fakta itu terungkap setelah enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).

Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.

Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, dan Aipda Heri Kurnia Ryadi.

Kemudian Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

  
MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.

Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.

MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved