Dewan Sorot Peralatan PLTU
DPRK Aceh Barat menyorot rencana pembongkaran peralatan milik PLTU 3-4 yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), Krueng Meureubo
* Diangkut Melalui Aliran Sungai Meureubo
MEULABOH - DPRK Aceh Barat menyorot rencana pembongkaran peralatan milik PLTU 3-4 yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), Krueng Meureubo, kawasan Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Mestinya, peralatan tersebut bisa dibongkar di pelabuhan. Penggunaan aliran sungai diperkirakan akan memberikan dampak negatif terhadap sungai dan masyarakat sekitar.
Peralatan yang akan dibongkar tersebut seperti boiler saat ini berada di atas tongkang dalam aliran sungai Meureubo. Pihak perusahaan sedang menyiapkan proses pengangkutan ke lokasi pembangunan PLTU 3-4 di Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Sementara tim teknis dari PT IOT masih melakukan persiapan pembongkaran sejumlah peralatan tersebut, yang berada di depan Kantor Keuchik Pasi Pinang, di pinggir sungai. Persiapan tersebut dilakukan sambil menunggu kesiapan dari tim teknis pembongkaran, termasuk kesiapan izin pembongkaran.
"Kita meminta pihak pemerintah untuk mengevaluasi izin pembongkaran sejumlah material PLTU 3-4 di pinggir sungai, padahal di Aceh barat ada pelabuhan," kata Anggota DPRK Aceh Barat, Abu Bakar dan Hamdan kepada Serambi, Minggu (14/11/2021).
Disebutkan, pemerintah diminta untuk melihat dampak lingkungan dan keamanan menyangkut aktivitas pembongkaran tersebut yang dinilai bukan pada tempatnya. Mereka meminta pemerintah untuk benar-benar melihat kondisi keamanan sungai yang bisa berpotensi terjadi erosi tebing sungai.
Selain itu, pihak DPRK juga mempertanyakan mengapa peralatan tersebut tidak dilakukan pembongkaran melalui pelabuhan yang ada di Ujung Karang Meulaboh dan Pelabuhan Lhok Bubon. "Mengapa harus menggunakan sungai yang tentu nantinya akan menimbulkan banyak dampak negatif ke depan," kata Abu Bakar.
Perusahaan Sudah Komunikasi dengan Dinas Terkait
Sementara itu, Humas PT IOT, Nurdin menyebutkan, saat ini pihak perusahaan sedang melakukan persiapan untuk melakukan pembongkaran oleh tim teknis. Begitupun, perusahaan juga masih menunggu izin dari pemerintah daerah untuk membongkar material PLTU tersebut.
Disebutkan, sejauh ini terkait penggunaan aliran sungai, pihak perusahaan telah duduk dengan dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Perhubungan, dan PUPR. Pejabat di SKPK tersebut disebut tak mempermasalahkannya. Di sisi lain, Nurdin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bermusyawarah dengan masyarakat Desa Pasi Pinang terkait rencana pembongkaran material untuk pembangunan PLTU ini.(c45)