Dinsos Aceh Serahkan Arsip Statis ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Dinas Sosial (Dinsos) Aceh menyerahkan arsip statisnya ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Kamis (11/11/2021)

Editor: hasyim
DOK DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN ACEH
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr Edi Yandra STP MSP, didampingi pejabat lainnya, menyerahkan piagam penghargaan kepada Kadis Sosial Aceh, Dr Yusrizal MSi, saat serah terima arsip dinas tersebut, Kamis (11/11/2021). 

BANDA ACEH - Dinas Sosial (Dinsos) Aceh menyerahkan arsip statisnya ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Kamis (11/11/2021). Serah terima arsip yang dilakukan Kadis Sosial Aceh, DrYusrizal MSi, kepada Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr Edi Yandra STP  MSP, di kantor Dinsos Aceh, kawasan Blangpadang, Banda Aceh.

Kegiatan yang ditandai dengan penyerahan bundel arsip statis dan piagam perhargaan antara kedua dinas itu turut dihadiri pejabat eselon III dan IV serta staf di lingkungan Dinsos Aceh serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Hadir pula para fungsional arsiparis, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr Edi Yandra STP  MSP, mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip statis merupakan bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dijamin keselamatan arsipnya baik secara fisik dan informasinya sehingga tidak rusak atau hilang. Menurutnya, penyelamatan arsip seperti ini dilakukan melalui penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip dan akuisisi oleh lembaga kearsipan.

“Karena itu, lembaga kearsipan berkewajiban melaksanakan akuisisi arsip statis dari lembaga negara, pemerintah daerah, perusahaan, organisasi politik, ormas, dan perseorangan termasuk lembaga pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran negara dan atau bantuan luar negeri,” jelas Edi Yandra dalam siaran pers Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh kepada Serambi, Minggu (14/11/2021).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pelaksanaan akuisisi arsip statis ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh ke SKPA. “Penyerahan arsip statis ini merupakan proses akhir dari rangkaian proses akuisisi arsip statis dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh,” timpalnya.

Edi Yandra berharap, kegiatan ini menjadi inspirasi bagi pencipta arsip (SKPA) lain untuk menyerahkan arsip statis ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. “Pada hari ini (Kamis-red) diserahkan arsip sebanyak 10 meter linear  (50 boks dan  7.705 berkas). Dalam waktu dekat, kegiatan yang sama juga akan dilakukan oleh Inspektorat Aceh serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Mudah-mudahan ke depan dapat dikuti oleh SKPA lain,” harap Edi Yandra. (jal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved