Dishub Gembok Roda Truk
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, mengambil tindakan tegas dengan menggembok roda truk barang
* Bongkar Barang dalam Kota
BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, mengambil tindakan tegas dengan menggembok roda truk barang yang sedang bongkar barang di dalam kota, tepatnya di bawah jembatan fly over, Simpang Surabaya, Banda Aceh, Jumat (12/11/2021).
Larangan bagi truk yang membawa barang melebihi jumlah barang yang diizinkan (JBI) 5.150 kilogram masuk wilayah Kota Banda Aceh itu, merujuk pada Qanun 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Terminal dan Pangkalan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh Drs Muzakkir Tulot MSi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kusuma SH MH, kepada Serambi, Minggu (14/11/2021).
Seharusnya kata Aqil, truk-truk berbadan besar tersebut tidak masuk dalam kota dan melakukan proses bongkar barang.
Melainkan truk-truk besar itu melangsir barangnya terlebih dahulu ke dalam truk yang lebih kecil di bawah JBI 5150 kilogram.
Intinya, ungkap Aqil para sopir, pengusaha truk serta pemilik barang umumnya tahu aturan larangan bagi truk berbadan besar masuk kota dan melakukan proses bongkar muat. Tapi mereka terus mencoba dengan harapan petugas tidak melakukan pemantauan dan pengawasan, maka beruntunglah mereka bisa bongkar sekaligus dengan truk berbedan besar itu. Namun, dampak negatif yang ditimbulkan oleh truk-truk berbadan besar itu di saat masuk kota, terang Aqil. "Umumnya para sopir, pengusaha truk serta pemilik barang hanya mementingkan kepentingan pribadi, tidak memikirkan dampak yang bisa ditimbulkan bagi pengguna jalan lainnya," tegas Aqil.
Petugas pun tidak segan-segan mengambil tindakan tegas kalau sampai ketahuan. Tindakan itupun mulai penilangan sampai penyitaan KIR truk tersebut yang dilakukan bersama petugas kepolisian. "Kita minta kesadaran para sopir, pengusaha truk dan pemilik barang untuk tidak mengabaikan aturan yang berlaku dan jangan kesampingkan kesalamatan para pengguna jalan lainnya," sebut Aqil.
Karena, dampak yang paling dirasakan saat truk-truk berbadan besar itu masuk kota, ruas jalan menjadi sempit, karena rasio satuan mobil truk dengan mobil penumpang satu berbanding dua, jadi sangat banyak memakan ruas jalan yang tersedia, apalagi di saat truk tersebut masuk di jam-jam sibuk bisa menyebabkan kemacetan panjang, pungkas Aqil.
Intens Lakukan Pengawasan
KABID Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma SH MH juga menerangkan pihaknya bersama personel Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh dan Ditlantas Polda Aceh akan intens dan secara rutin melakukan pengawasan terhadap truk-truk barang berbadan besar yang masuk kota dan tanpa izin melakukan bongkar muat di luar terminal mobil barang. "Kalau kedapatan kita akan ambil tindakan tegas, mulai penilangan sampai penyitaan KIR. Karena, hakikatnya, para sopir, pengusaha truk dan pemilik barang sudah tahu aturan tersebut," tutup Aqil.(mir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/petugas-dishub-kota-banda-aceh-menggembok-roda-truk.jpg)