USK Sosialisasi Status PTN BH kepada Mahasiswa
Universitas Syiah Kuala (USK) Biro Kemahasiswaan menyosialisasikan perubahan statuta unversitas itu menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum
BANDA ACEH - Universitas Syiah Kuala (USK) Biro Kemahasiswaan menyosialisasikan perubahan statuta unversitas itu menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) kepada mahasiswanya. Sosialisasi itu berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, Senin (15/112021).
Rektor USK, Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng IPU ASEAN Eng menyampaikan, keputusan PTN BH untuk USK diterima pihaknya berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Ir Nizam MSc DIC PhD, pada 9 November 2021.
"Salah satu keunggulan dari PTN BH, dapat mempercepat terwujudnya USK sebagai universitas sosio-teknopreneur. Karena itu, dukungan semua pihak sangat penting hingga status PTN BH disahkan oleh Presiden nantinya," kata Rektor seperti disampaikan Koordinator Humas USK, Ferizal Hasan SE, kepada Serambi, kemarin.
Di hadapan mahasiswa, Rektor menjelaskan tentang transformasi kelembagaan mulai dari tahun 1981, menjadi Satker, kemudian BLU di tahun 2018, sampai kini menjadi PTN BH. Semua statuta tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
Prof Samsul Rizal menerangkan, keunggulan utama PTN BH terletak pada kewenangan yang otonom. Karena itu, status PTN BH berimplikasi terhadap peluang meningkatkan kualitas baik otonomi akademik maupun non-akademik yang lebih luas, serta lebih cepat berkembang dan berinovasi.
"Kewenangan mengembangkan program studi (prodi), guna merespons kebutuhan pasar dan aspek strategis di pemerintahan, serta proses perizinan pengembangan prodi dapat lebih cepat," ungkap Prof Samsul Rizal.
Sementara pada aspek aset dan finansial, dengan PTN BH, USK bisa mencari pemasukan tambahan untuk kegiatan pelayanan, baik untuk mahasiswa, dosen, maupun seluruh civitas akademika. Sehingga menunjang misi universitas membangun akselerasi yang lebih kuat dan lebih besar.
Cepat respons pada perputaran aset, misalnya ada alat yang usang dan harus diganti, maka akan cepat teratasi. "Semua itu, dalam rangka pengembangan berbagai aset produktif untuk mendukung aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi seperti pembukaan usaha dari unit strategis (optimalisasi asset)," pungkas Rektor.
Untuk diketahui, sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang USK menjadi PTN BH, maka USK masih tetap diselenggarakan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PTN BLU). Selain itu, USK belum diperkenankan menyelenggarakan kegiatan akademik dan non akademik secara otonom.(jal)