Antonius Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Tembak Petani Pakai Airsoft Gun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Antonis
SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Antonis Tarigan (27) dalam kasus penembakan terhadap Devis Misanov (37) dengan senjata airsoft gun pada Rabu (10/11/2021) pekan lalu. Namun pada Rabu (17/11/2021) kemarin, kasus tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Informasi yang diperoleh Serambi, Rabu kemarin dari Kejari Nagan Raya, sidang kasus tersebut digelar melalui vidcon (video coference) karena masih pandemi Covid-19. Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari, dan penasehat hukum (PH) terdakwa berada di PN, sedangkan terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh.
Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Antonius Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindakan pidana dan mempergunakan sesuatu senjata api sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," sebut hakim ketua.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, menetapkan barang bukti 3 pucuk senapan angin PCR, 1 butir peluru dari perut korban dan 62 butir peluru yang belum dipakai untuk dirampas dan dimusnahkan.
Vonis hakim tersebut, ternyata lebih rendah dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya. JPU sebelumnya menuntut terdakwa Antonius Tarigan dengan hukuman penjara 6 tahun dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sudah inkrah
Informasi terbaru diperoleh Serambi, Rabu (17/11/2021) kemarin, kasus tersebut sudah inkrah karena sudah 7 hari. Sebab, dalam sidang vonis pada Rabu pekan lalu, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH yang ditanyai Serambi, Rabu kemarin menjelaskan, kasus penembakan warga dengan senjata airsoft gun di Darul Makmur sudah divonis. "Hingga hari terakhir tidak ada upaya banding baik dari terdakwa maupun JPU," katanya. Dengan tidak ada banding, kata Bayu, maka sudah inkrah dan segera akan dilakukan eksekusi sebagaimana putusan PN Suka Makmue.
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menyerahkan Antonius Tarigan (27) ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Nagan Raya pada Selasa (13/7/2021). Dia adalah tersangka penembakan terhadap Devis Misanov (37), warga Darul Makmur, Nagan Raya, memakai senjata airsoft gun pada April 2021.
Seperti diketahui, Devis Misanov (37), seorang petani sawit asal Gampong Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, ditembak oleh seseorang memakai airsoft gun.
Korban kemudian dibawa ke RSU Teungku Peukan, Aceh Barat Daya, seusai menjalani operasi pengangkatan peluru yang menembus tubuhnya. "Saya ditembak di bagian pantat tembus hingga ke perut menggunakan senjata airsoft gun," ujar Devis Misanov kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Kejadian itu berawal saat korban sedang panen buah kelapa sawit. Tiba-tiba pelaku berteriak ke arah korban hingga terjadi cekcok. "Kejadiannya sore hari, setelah adu mulut, tiba-tiba dia tembak saya, dan saya pun lari ke semak-semak, hingga pingsan," ungkapnya kala itu.
Setelah sadar, katanya, ia masuk sungai dengan merangkak sampai ke rumah temannya di belakang Sekolah Dasar (SD) Gampong Pulo Tengah, Kecamatan Darul Makmur. "Setelah merasa aman, saya meminta teman untuk menghubungi adik saya untuk membawa saya ke klinik. Dari klinik, dokter menganjurkan saya dirujuk ke rumah sakit," sebutnya.(riz)