Polisi Ringkus Warga di Gubuk, Amankan Sabu 6 Kg Sabu

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali berhasil meringkus satu pria bersama enam kilo lebih sabu-sabu di sebuah gubuk

Editor: bakri
SERAMBI/JAFARUDDIN
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata dan Kasat Reserse Narkoba, Iptu Samsul Bahri memegang sabu yang disita dari bandar, Rabu (17/11). 

LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali berhasil meringkus satu pria bersama enam kilo lebih sabu-sabu di sebuah gubuk dalam kebun, di kawasan Desa Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Kamis (11/11) malam sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka diringkus di gubuk tersebut saat sedang menunggu pembeli.

Pria yang berhasil diringkus adalah Muchtara lias Apacut (55) warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Sedangkan barang bukti yang diamankan sabu 6 kilo sabu dalam kotak besar, merk teh Guanyinwang, plus lima paket sedang dalam kertas bening, seberat 50 gram, dan satu Mobil Honda Jazz berwarna hitam.

“Penyelidikan kasus tersebut dilakukan personel Reserse Narkoba pada 10-11 November 2021 setelah mendapat informasi dari warga,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal SIK MM, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (17/11/2021). Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Joko Kusumadinata dan Kasat Reserse Narkoba, Iptu Samsul Bahri.

Kapolres menyebutkan, untuk memastikan informasi tersebut, personel kemudian mendatangi gubuk di dalam kebun Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan. Karena di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. “Kemudian dibentuk untuk penyelidikan,” ujarnya.

Setelah memastikan benar, kata Kapolres Aceh Utara, pada Kamis (11/11/2021) malam pukul 20.00 WIB, tim gabungan Satuan Narkoba menyusun rencana operasi pengerebekan ke gubuk dalam kebun yang ditempati tersangka. “Tersangka berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan di gubuk tersebut,” ungkap Kapolres.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu karung yang berisikan sabu sebanyak 6 bungkus besar. Tersangka mengaku jumlah sabu sebelumnya 7 kilogram. Namun, satu bungkus sudah dibuka untuk diedarkan setelah dipaketkan. Bahkan, lima paket sedang dari satu bungkus yang sudah dibuka juga ditemukan di lokasi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut akan dikirim tersangka tersebut ke Pulau Jawa karena harganya lebih mahal. Enam bungkus sabu diperkirakan harganya mencapai Rp 1,8 miliar. Untuk proses selanjutnya, penyidik akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lainnya,” pungkas Kapolres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal SIK MM juga menyebutkan, sabu tersebut diterima Muchtar pada 8 November 2021 dari seseorang yang dikirim oleh pria berinisial S, warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Penyidik setelah berhasil menangkap Muchtar langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Timur untuk pengembangan kasus tersebut.

Namun, pria berinisial S sudah kabur sehingga petugas sekarang terus memburunya. Pria tersebut juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka Muchtar juga mengaku dijanjikan oleh pria S akan diberikan upah sebesar Rp 5juta per kilogram untuk menyimpan sabu itu,” ujarnya.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved