Video
VIDEO Anak Gugat Ibu Kandung di Takengon, Nasir Djamil Sarankan Mediasi, Libatkan Tokoh Adat & Agama
Disampaikannya, bahwa upaya mediasi sangat mungkin untuk dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa disalahkan.
Penulis: Thesi Suryadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil memberikan tanggapan terkait adanya gugatan yang dilayangkan seorang pejabat Aceh Tengah berinisial AH terhadap ibu kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Takengon.
Gugatan ini terkait harta warisan di mana sang anak menuntut ibu kandungnya untuk mengosongkan rumah dan membayar uang ganti rugi sebesar 700 juta.
Menurut Nasir Djamil, sebelum perkara bernomor 9/dt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021 tersebut dilanjutkan, kiranya ada upaya mediasi yang dilakukan para pihak.
"Menanggapi seorang anak yang juga salah satu pejabat di Aceh Tengah berinisial AH menggugat ibu kandungnya tersebut, kiranya ada upaya mediasi," saran Nasir.
• Kisah Pilu di Aceh Tengah, Pejabat Gugat Ibu Kandung Gara-gara Harta Warisan Hebohkan Dunia Maya
• Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Harta Warisan, Haji Uma: Itu Anak Durhaka
• Miris! Hanya Gegara Harta Warisan, Oknum Pejabat Aceh Tengah Ini Tega Gugat Ibu Kandungnya Sendiri
Disampaikannya, bahwa upaya mediasi sangat mungkin untuk dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa disalahkan.
"Dengan adanya mediasi, baik tergugat dan penggugat akan terjamin hubungan para pihak untuk selalu tetap baik," sebut Nasir.
Politisi PKS ini juga menyarankan agar dilibatkannya peran tetua adat dan ulama dalam menengahi permasalahan tersebut.
"Kiranya ada andil dari ketua adat dan juga para ulama. Keterlibatan mereka sangat penting, terutama tekait masalah-masalah seperti ini," tambah Nasir.
“Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non-hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator dalam waktu 1 (satu) hari,” tukasnya.(*)
Video Editor: Thesi Suryadi