Sempat Divonis Bebas, Rekanan Kasus Korupsi Ditahan Lagi

Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menahan KS alias ST, karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bebek

Editor: bakri
For Serambinews.com
Tim Ditreskrimsus Polda Aceh sedang memeriksa, Asbi SE Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara sebagai saksi dalam pengadaan bebek petelur tahun anggaran 2018/2019 mencapai Rp 12,9 miliar di Mapolres Aceh Tenggara. 

BANDA ACEH - Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menahan KS alias ST, karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara, Jumat (19/11/2021).

Proses penahanan tersebut terjadi di depan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berlokasi di Kahju, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, di mana sebelumnya KS alias ST divonis bebas atas kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya SIK, dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan terhadap tersangka KS alias ST akan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai berkas perkara tersebut dinyatakan P21 (lengkap) oleh pihak kejaksaan. "Tersangka KS akan ditahan selama 20 hari ke depan, sampai kasus ini dinyatakan P21 (lengkap-red)," sebut Sony di Mapolda Aceh, Sabtu (20/11/2021) .

Dalam kasus tersebut, menurut Sony, tersangka KS berperan sebagai Direktur CV BD (inisial perusahaan-red), yang merupakan rekanan pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019. Sony menambahkan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus tersebut sebesar Rp 4,2 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bebek petelur di Aceh Tenggara pada tahun 2019 lalu. Mereka adalah mantan Kepala dan Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara, AS dan MH, Pelaksana Lapangan, YP, dan rekanan KS alias ST. Kini, keempatnya ditahan di Mapolda Aceh. (dan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved