DPRA Segera Sahkan RAPBA 2022

Badan anggaran DPRA sepakat mengesahkan RAPBA 2022 menjadi qanun pada 30 November 2022

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Suasana sidang paripurna RAPBA 2021 di Gedung Utama DPRA, Senin (30/11/2020). Jubir Fraksi PKB/PDA, Rijaluddin, sedang sampaikan percepat akhir fraksinya. 

BANDA ACEH - Badan anggaran DPRA sepakat mengesahkan RAPBA 2022 menjadi qanun pada 30 November 2022. Untuk maksud tersebut, pada  Senin (22/11/2021), DPRA sudah menjadwalkan sidang paripurna untuk persetujuan dokumen KUA dan PPAS 2022 dan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2022 oleh Gubernur Aceh kepada DPRA.

Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir dari Partai PAN dan anggota Banggar DPRA, Abdurrahman Ahmad, mengatakan,  DPRA akan segera menyetujui dokumen KUA dan PPAS 2022 dan mengqanunkan. “Benar pada hari Senin (22/11),  di Gedung Serbaguna DPRA akan ada rapat paripurna DPRA Aceh tahun 2021  dengan dua agenda. Pertama, penandatanganan persetujuan dokumen KUA dan PPAS 2022. Kedua, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2022 yang akan dilaksanakan di Ruang Gedung Serba Guna DPRA oleh Gubernur Aceh,” kata  Irpannusir kepada Serambi, Minggu (21/11/2021).

Untuk pelaksanaan acara itu, lanjut Irpannusir, Wakil Ketua DPRA Safaruddin sudah menandatangani undangannya dan sudah diedarkan dan diberikan kepada 81 anggota DPRA. Dua agenda itu dilaksanakan, kata Irpannusir, setelah Banggar Dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), yang diketuai Sekda Aceh dr Taqwallah MKes dan Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, menyetujui hasil pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2022 antara Banggar Dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Irpannusir mengatakan, dirinya optimis RAPBA 2022 bisa disahkan atau ketuk palu untuk  menjadi qanun APBA 2022 pada  30 November 2022 mendatang.

Alasan pertamanya, kata Irpannusir, pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 yang diajukan Gubernur Aceh Ir H T Nova Iriansyah MT, kepada Ketua DPRA, dijadwalkan dibahas bersama antara Banggar dewan dengan TAPA dan pada Senin (22/11) hari ini.

Dalam pembahasan anggaran RAPBA, kalau dokumen KUA dan PPAS sudah disetujui bersama antara banggar dewan dengan TAPA, kata Irpannusir, sidang paripurna untuk proses pengesahan RAPBA, sudah tidak butuh waktu lama.  Mungkin butuh waktu tiga atau  empat hari lagi.

“Informasi yang kami dengar,  banggar dewan bersama TAPA juga sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri,” katanya.

Konsultasi bersama itu dilakukan untuk memperjelas usulan kegiatan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRA dari hasil kegiatan reses anggota DPRA ke daerah pemilihannya masing-masing, bisa masuk ke dalam dokumen KUA dan PPAS 2022, selanjutnya setelah RAPBA 2022 disahkan DPRA menjadi qanun APBA 2022, usulan kegiatan pokir dewan itu bisa dieksekusi atau dilaksanakan SKPA.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Sementara itu, pakar ekonomi USK, Dr Rustam Effendi yang dimintai  tanggapannya terkait pengesahan APBA mengatakan, dalam kontek pembangunan, keberadaan kegiatan (proyek) pembangunan bagi proses kemajuan suatu daerah, termasuk dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan untuk perubahan kondisi sosial masyarakat, merupakan hal yang sangat penting dan strategis.

“Harus diingat bahwa kegiatan proyek  adalah instrumen atau tool (alat) terpenting dalam pembangunan. Tidak akan ada perubahan kehidupan atau kemajuan suatu daerah, di bidang infrastruktur, transportasi, komunikasi, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya dan lainnya,  tanpa ada aktivitas proyek pembangunan,” katanya.

Karenanya, keterlambatan pembahasan  akan berakibat pada terlambatnya pengesahan. Berikutnya, akan berimplikasi pula kepada pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan. Rustam menyontohkan, pada tahun 2021 untuk triwulan II, akibat terlambatnya pelaksanaan berbagai proyek pembangunan APBA, pertumbuhan ekonomi Aceh hanya tumbuh sebesar 2,56 persen, paling rendah di pulau Sumatera. “Pertumbuhan ekonomi di Sumatera untuk periode yang sama mencapai 5,27 persen. Sementara di provinsi lainnya dalam kurun waktu yang sama, ekonominya tumbuh 5-6 persen,” katanya. Pertumbuhan ekonomi yang rendah, kata Rustam Effendi, akan memberikan dampak kepada bertambahnya jumlah angka pengangguran dan kemiskinan di Aceh.(her)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved