Berita Banda Aceh
Gubernur Aceh Diminta Tetapkan UMP 2022 Sesuai Harapan Pekerja
Ia menyebutkan pada masa pandemi ini kebutuhan pekerja juga bertambah antaranya untuk pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nur Nihayati
Ia menyebutkan pada masa pandemi ini kebutuhan pekerja juga bertambah antaranya untuk pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tak lama lagi Gubernur Aceh akan melakukan penetapan kebijakan Upah minimum.
Untuk itu terus upaya guna sesuai dengan harapan pekerja.
Sejumlah elemen masyarakat pekerja/buruh di Aceh menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 terus melakukan upaya pemaksimalan kenaikan upah.
Yang harusnya sesuai dengan harapan pekerja berdasarkan kebutuhan hidup layak, sebagaimana hasil survei dilakukan secara mandiri oleh pekerja/buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh pada September 2021.
Berbagai upaya yang dilakukan antaranya aundiensi ke Disnakermobduk Aceh pada Selasa (16/11/2021) dan Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh pada Rabu (17/11/2021) dengan satu tujuan yaitu menuntut kenaikan UMP Aceh 2022 sebesar Rp 3.600.000 atau naik 14 persen dari tahun lalu.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh dari unsur Serikat Pekerja, Edy Jaswar, Senin (22/11/2021) mengatakan kondisi ini membutuhkan perhatian semua pihak, khususnya Gubernur Aceh. Hal itu karena, penetapan upah minimum ada ditangan Gubernur.
Baca juga: Atta Halilintar Ungkap Hadiah di Hari Ulang Tahunnya, Jam Tangan Mewah hingga Mobil SUV
Baca juga: Menko Airlangga Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2021 Bisa Tercapai 6 Persen
Baca juga: Hotman Paris Posting Lawakan Bintang Emon yang Menyinggung Dirinya, Netizen: Jangan Dilaporin ya Om
Dikatakan, sejak 2015 wewenang Dewan Pengupahan sudah dibatasi oleh regulasi secara nasional mulai dari PP Nomor 78 Tahun 2015 dan yang terbaru PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu sudah menghilangkan kebijakan survei KHL sebagai dasar penetapan upah minimum.
“Oleh karena itu atas nama Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja, kami berharap Gubernur Aceh dapat menetapkan UMP 2022 sesuai harapan pekerja dengan pertimbangan kekhususan Aceh sebagai daerah Otsus, serta pertimbangan kebutuhan hidup pekerja yang setiap saat terus bertambah,” sebutnya.
Ia menyebutkan pada masa pandemi ini kebutuhan pekerja juga bertambah antaranya untuk pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan (prokes) yang harus disediakan secara mandiri oleh pekerja.
“Diakhir periode masa kepemimpinan Gubernur Aceh saat ini kita berharap beliau dapat mewarisi kebijakan pengupahan yang benar-benar mengakomodir nilai yang sesuai dengan kebutuhan hidup pekerja di Aceh,” kata Edy yang juga Sekretaris Pengurus Dewan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PDW FSPMI) Aceh.
Saat ini, dikatakan, Aliansi Buruh Aceh bersama Konfederasi dan Federasi afiliasi sedang melakukan upaya revisi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan pekerja di Aceh semenjak disahkan Omnibus Law serta aturan turunan dibawahnya dimana salah satu poin adalah terkait dengan pengupahan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-dewan-pengupahan-provinsi-aceh-dari-serikat-pekerja-edy-jaswar.jpg)