Satlantas Tegur Pengelola Dua Loket Bus di Luar Terminal
Satlantas Polres Aceh Tamiang memberi teguran keras kepada dua pengelola loket bus
KUALASIMPANG - Satlantas Polres Aceh Tamiang memberi teguran keras kepada dua pengelola loket bus antarprovinsi yang berada di luar Terminal Kota Kualasimpang. Dua loket ini berada saling berdekatan di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan itu dan kerap memarkirkan minibus di badan jalan.
Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, Iptu Jufni, mengatakan, teguran ini disampaikan pihaknya saat memanggil dua pengelola loket itu ke kantornya. “Pertama kita jelaskan fungsi badan jalan dan potensi yang diakibatkan menggunakan badan jalan untuk parkir bahwa yang mereka lakukan selama ini berbahaya,” kata Jufni, Minggu (21/11/2021).
Jufni mengakui, teguran yang ia sampaikan didasari fakta seringnya pengelola loket membiarkan minibus yang melayani rute Aceh Tamiang-Sumatera Utara parkir di bahu jalan. Padahal, jalan tersebut merupakan jalur utama yang setiap harin dilintasi berbagai jenis kendaraan, termasuk bus dan truk berukuran besar.
Apalagi, salah satu loket berada di dekat tikungan yang sangat membahayakan pengendara lain. “Sudah kita ingati, bila masih kedapatan mengulangi, saya sendiri yang menilang,” tegasnya. Kebiasaan memarkirkan kendaraan di bahu jalan diakui Jufni bukan hanya terjadi di loket, tapi juga di depan kafe dan rumah makan. Secara khusus, Jufni sudah mengajak Forum Lalu Lintas Aceh Tamiang untuk merumuskan mengatasi persoalan ini.
Salah satu rumus yang sudah dicapai, disebutnya, berupa peraturan bagi pengelola rumah makan atau kafe untuk menyediakan lahan parkir khusus bagi pengunjung, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas. (mad)