Fakta Baru Ibu Muda Tewas Diracun Abang Ipar di Klaten, Ternyata Pelaku Incar Satu Keluarga Korban
"Tersangka menaruh racun ke minuman atau susu anak korban, itupun masih kita lakukan pendalaman," ucap Guruh, kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/202
Campur Air dengan Apotas
Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Klaten ternyata mendapatkan racun tikus apotas dari toko pupuk.
Hal ini terungkap saat jumpa pers yang digelar Polres Klaten, Rabu (3/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, tersangka membeli barang tersebut sekitar Rp 15 ribu.
"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring," kata Guruh kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).
Tujuan utama tersangka mencampur racun ke air untuk menghabisi suami korban.
Namun, ternyata salah sasaran dan membunuh korban Henny Dwi Susanti.
Mengetahui Henny meninggal, tersangka kemudian kabur ke Wonogiri.
"Setelah mengetahui yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri," ucap Guruh
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka, Sarbini mengaku melakukan hal tersebut karena ada ancaman dari suami korban.
Selain itu, dia mengungkapkan dirinya cemburu dengan suami korban yang sering memboncengkan istrinya.
"Setelah saya mengetahui yang menjadi korban istrinya, saya menyesal," ujarnya.