Berita Bireuen
Baitul Mal Bireuen Tuntaskan Penyaluran Zakat Rp 1,9 Miliar pada 3.047 Penerima
“Maka untuk melaksanakan tiga hal itu, perlu diatur dengan peraturan bupati dan dilanjutkan dengan penyusunan standar prosedur operasional (SOP)
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
“Maka untuk melaksanakan tiga hal itu, perlu diatur dengan peraturan bupati dan dilanjutkan dengan penyusunan standar prosedur operasional (SOP)
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen menuntaskan penyaluran zakat sebesar Rp 1,9 miliar.
Zakat tersebut disalurkan kepada 3.047 penerima pada penyaluran zakat dan infak Tahap II Periode Mei – Agustus 2021.
Ketua BMK Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq S Sy, Rabu (24/11/2021) mengatakan, penyaluran zakat tahap II disalurkan kepada 2.750 orang siswa Rp 500 ribu persiswa, 194 warga miskin Rp 1 juta/orang. Kemudidn 94 orang muallaf lama Rp 1 juta/orang dan delapan orang muallaf baru Rp 2,5 juta/ orang serta hak amil kepada UPZ lembaga.
Baca juga: Jadwal Tes SKB CPNS 2021 di Aceh Barat Berikut Pembagian Sesi Pelaksanaan dan Ketentuannya
Baca juga: 236 Keuchik di Aceh Besar Dilantik, Ini Pesan Bupati, Keuchik Tertua, Termuda dan Keuchik Perempuan
Menyangkut bantuan kepada korban kebakaran,, Tgk Muhammad Hafiq, SSy didampingi anggota Murdeli SH mengatakan, pada awal tahu 2021 telah merencanakan memberikan bantuan kepada korban yang rumahnya terbakar atau bencana alam lainnya.
Tetapi kemudian penerimaan zakat yang belum meningkat secara signifikan membuat program bantuan untuk korban rumah terbakar belum dapat direalisasikan sesuai dengan rencana, sebut Tgk Muhammad Hafiq.
Ditambahkan, korban rumah terbakar, selama ini BMK Bireuen hanya dapat memfasilitasi bantuan masa panik melalui Senif Gharimin dari Baitul Mal Aceh sebesar Rp 3 juta bagi setiap korban rumah terbakar yang diserahkan secara tunai oleh BMK Bireuen.
Selain penyaluran bantuan zakat sudah selesai dilakukan, BMK Bireuen telah merampungkan Peraturan Bupati tentang mekanisme Pengelolaan Zakat dan Infak sesuai Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal, ujar Tgk Muhammad Hafiq.
Peraturan Bupati yang disusun merupakan amanah dari Qanun Aceh tentang Baitul Mal, terutama dalam hal pelaksanaan penggunaan dana infak agar dapat dilaksanakan sesuai yang diatur di dalam Qanun, jelasnya.
Aturan penggunaan dana Infak di Qanun Aceh dibatasi hanya pada tiga hal yaitu pemberdayaan ekonomi, imvestasi dana umat untuk pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan umat serta penyertaan modal.
“Maka untuk melaksanakan tiga hal itu, perlu diatur dengan peraturan bupati dan dilanjutkan dengan penyusunan standar prosedur operasional (SOP) sehingga nantinya dapat dilaksanakan dengan maksimal,” ucapnya.
Peraturan Bupati dimaksud sudah selesai pembahasan oleh Tim Pemkab Bireuen dan sudah diajukan ke Biro Hukum Setdaprov Aceh untuk proses lebih lanjut.
“Kita harapkan prosesnya cepat dan bisa ditandatangani Bupati Bireuen,” harapnya.
Selain itu, Qanun Aceh tentang Baitul Mal juga dalam proses revisi di DPR Aceh.
Jika nantinya direvisi, maka kemungkinan penggunaan dana Infak akan lebih luas dapat dilaksanakan untuk berbagai program kepada masyarakat.(*)
Baca juga: Warga Simpang Jaya Juli, Bireuen Antusias Divaksin, Melebihi dari Target yang Ingin Dicapai