Berita Banda Aceh
Dishub Kota Warning Sopir dan Penanggung Jawab Proyek di Jalan Tgk Daud Beureueh Banda Aceh
Kondisi jalan dipenuhi tanah yang sebelumnya menempel di bagian truk-truk pengangkut material proyek tersebut menggangu pengguna jalan.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
“Kalau masih tetap dilanggar, maka secara tegas kami akan mengambil tindakan.”
“Karena, apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarakat dan kepentingaj yang lebih besar, bukan kepentingan Dishub," ungkap Aqil
Masih menurut Aqil, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 Ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Baca juga: Berantas Narkoba, Polres Pidie Jaya Siap Rahasiakan Identitas Warga yang Melapor
Baca juga: Bocah Ajaib Real Madrid Pernah Niat Gabung Barcelona, Batal karena Bayaran Sedikit
Selain sanksi di atas pelanggar juga dapat dikenakan sanksi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Pasal 25, dimana setiap orang dan atau badan dilarang; mengangkut bahan berdebu dan atau bahan berbau busuk dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka.
Lalu, mengangkut material bangunan tanpa dilengkapi pengaman dannmelakukan pekerjaan galian, urugan di jalan tanpa izin wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
"Mengotori dan merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek sesuai ketentuan pidana Pasal 49 ayat 1, selain dikenakan sanksi administratif, dapat dikenakan kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.(*)
Baca juga: VIDEO Penembak Pos Polisi di Aceh Barat Menyerahkan Diri Bersama 4 Pucuk Senjata Api
Baca juga: VIDEO Tabrakan Maut di Kutablang Bireuen, Dua Meninggal Dunia, Enam Lainnya Luka-luka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jalan_tanah_bercecer_2021.jpg)