Dugaan Korupsi Dana Desa
Mantan Kades di Subulussalam Terjerat Korupsi Dana Desa dan Ditahan, Begini Perjalanan Kasusnya
Adalah MS, mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam yang terjerat kasus korupsi dan kini secara resmi ditahan di Mapol
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Adalah MS, mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam yang terjerat kasus korupsi dan kini secara resmi ditahan di Mapolres Subulussalam.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Jumat (26/11/2021) malam menjadi catatan sejarah penting bagi penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Subulussalam.
Hal itu menyusul penahanan seorang mantan kepala desa di Kecamatan Rundeng oleh penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Subulussalam atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.
Adalah MS, mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam yang terjerat kasus korupsi dan kini secara resmi ditahan di Mapolres Subulussalam.
Pria berusia (47) tahun sebelumnya tertulis 57 tahun itu ditahan penyidik unit Tipikor Polres Subulussalam sejak 26 November hingga 20 hari ke depan.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi, SE, M.Si membenarkan penahanan seorang warga yang merupakan mantan kepala desa terkait kasus korupsi.
Baca juga: Ditahan Polres Subulussalam Atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Kata Mantan Kades Muara Batu-Batu
Penahanan terhadap tersangka MS dilakukan pada pukul 21.30 WIB, Jumat (26/11/2021) setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan lanjutan dirampungkan.
Menurut Kasat Reskrim Ipda Deno, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ipda Deno Wahyudi mengatakan penahanan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa anggaran 2018-2020 atau saat yang bersangkutan Kades setempat.
Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh, kerugian negara dalam perkara ini Rp 723.726.767.
Lima dugaan penyimpangan
Kasat Reskrim menyebutkan lima penyimpangan yang dilakukan tersangka MS berdasarkan hasil pemeriksaan.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 150 Juta, Kaur Keuangan Kampung Tanjung Pura Bener Meriah Disidang
Pertama, sisa kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 215.199.342.
Kedua, kuitansi atau bukti pembayaran fiktif Rp 105.290.611.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tanggapan-kades-ditahan.jpg)