Penyerang Pospol Menyerahkan Diri

Pengungkapan Kasus Penembakan Pospol di Aceh Barat Libatkan Densus 88, 1 Pelaku Tewas 4 DPO Menyerah

"Mereka datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama 5 hari," ujarnya.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy memperlihatkan barang bukti senjata api yang digunakan tersangka saat penyerangan Pospol Panton Reu, Sabtu (28/11/2021), dalam konferensi pers di Polres Aceh Barat di Meulaboh. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam konferensi pers, Sabtu (27/11/2021), di Mapolres Aceh Barat menjelaskan, kasus penembakan Pos Polisi (Pospol) Panton Reu Polres Aceh Barat telah diungkap secara tuntas oleh tim gabungan dari Polres Aceh Barat, Polda Aceh, dan Densus 88 Satgaswil Aceh.

Ia menyebutkan, 4 orang pelaku yang menjadi DPO selama ini secara sadar telah menyerahkan diri setelah dilakukan upaya persuasif dan berkat kerja sama dengan keuchik, mukim, hingga pihak keluarga yang bersangkutan.

"Mereka datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari," ungkap Winardy.

Kabid Humas melanjutkan, upaya persuasif tersebut tidaklah mudah.

Ada peran Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar yang menjamin keselamatan dan merangkul para pelaku hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri.

“Mereka datang juga diantar oleh keluarga beserta empat pucuk senpi laras panjang,” urai Kabid Humas.

Baca juga: BREAKING NEWS - Penyerang Pospol di Aceh Barat Menyerahkan Diri Bersama Empat Pucuk Senjata Api

“Masing-masing satu pucuk M-16 beserta tiga unit magazin dan tiga pucuk AK-56 dengan tiga unit magazin,” rincinya.

Selain itu juga, para pelaku juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62.

“Keempat pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan subjektif penyidik bahwa mereka sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti,” ulasnya.

Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapanpun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga, mukim, dan keuchik.

“Namun, kita wajibkan mereka untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” tegas Kabid Humas.

Total keseluruhan, sebut Winardy, ada delapan tersangka yang sudah berhasil diamankan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Pemberondongan Pospol di Aceh Barat Tamat, Tersangka Menyerahkan Diri Bersama 4 Pucuk Senpi

Yaitu SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), AH-meninggal dunia- (56), dan JH (42).

Kepada seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved