Polisi Tahan Mantan Kades
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Subulussalam, Jumat (26/11/2021) malam, menahan seorang mantan kepala desa
* Diduga Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa
SUBULUSSALAM - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Subulussalam, Jumat (26/11/2021) malam, menahan seorang mantan kepala desa (Kades) Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng.
Mantan kades berinisial MS (47) itu ditahan di Mapolres Subulussalam terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD). MS ditahan sejak Jumat (26/11/2021) hingga 20 hari ke depan.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kasat Reskrim, Ipda Deno Wahyudi SE MSi, membenarkan penahanan seorang warga yang merupakan mantan kepala desa terkait dugaan kasus korupsi.
Baca juga: VIDEO Polisi Tahan Mantan Kades Muara Batu-Batu Subulussalam Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Baca juga: Mantan Kades di Subulussalam Terjerat Korupsi Dana Desa dan Ditahan, Begini Perjalanan Kasusnya
Penahanan terhadap tersangka MS dilakukan pada pukul 21.30 WIB setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan lanjutan dirampungkan.
Menurut Ipda Deno, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim Polres Subulussalam itu menjelaskan, penahanan MS atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa anggaran 2018-2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp 723.726.767
Dijelaskan, ada lima penyimpangan yang dilakukan tersangka MS berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kelima penyimpangan itu adalah sisa kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 215.199.342. Lalu kuitansi atau bukti pembayaran fiktif sebesar Rp 105.290.611.
Kemudian barang-barang hasil pengadaan yang tidak disalurkan kepada masyarakat senilai Rp 43.664.000.
Seterusnya kemahalan harga atau markup pengadaan barang-barang bantuan kepada masyarakat sebesar Rp 108.015.000 Kekurangan nilai realisasi kegiatan pembangunan fisik sebesar Rp 251.638.814.
"Jadi ada lima jenis-jenis penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 723.726.767," ujar Kasat Reskrim Ipda Deno diamini Aipda Edi Syahputra, penyidik pembantu unit tipikor.
Lebih jauh dikatakan, jika penyimpangan dana desa itu bergulir sejak anggaran tahun 2018 hingga 2020.
Ipda Deno membeberkan perjalanan kasus yang membelit MS sang mantan kepala Desa Muara Batu-Batu Kecamatan Rundeng hingga membuatnya mendekam di balik jeruji besi.
Kasus ini diawali Januari 2021 lalu setelah kepolisian mengendus adanya dugaan penyalahgunaan korupsi dana desa dan diperkuat laporan LSM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polisi-tahan-mantan-kades-muara-batu-batu-terkait-dugaan-korupsi-dana-desa.jpg)